Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak, Berikut Cara Mudah Buat NPWP Secara Online e-reg.pajak.go.id

Berikut cara mudah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, cukup kunjungi e-reg.pajak.go.id.

Editor: adi kurniawan
https://erakini.com/daftar-djp-online/
Isi NPWP dan Efin anda. Kemudian isi captcha kode keamanan sesuai tulisan yang muncul. Selanjutnya klik Verifikasi. 

SRIPOKU.COM -- Berikut cara mudah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, cukup kunjungi e-reg.pajak.go.id.

Anda tak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk membuatnya.

Berikut Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online di www.pajak.go.id dan Anda perlu cek persyaratan yang harus disiapkan.

Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, ada beberapa syarat yang harus kamu persiapkan.

Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran untuk pendaftaran secara tertulis dan melengkapi dokumen pendaftaran.

Dikutip dari laman resmi www.pajak.go.id , cara pendaftaran NPWP secara online disebut e-registration ( E-REG DJP).

Masyarakat yang berdomisili berbeda dengan alamat tempat tinggal yang tercantum di KTP dapat melakukan pendaftaran NPWP secara online.

Ramalan Lengkap 12 Zodiak Cinta 7 Februari 2021: Cancer Jangan Menolak Kenalan Baru

Sedang Berlangsung, Berikut Bocoran Keseruan Jalan Cerita Sinetron Ikatan Cinta 6 Januari 2021

KONI Sumsel Pertimbangkan Esport Masuk Porprov Sumsel di OKU Raya Tahun 2021, Ini Alasanya

Sebelum mendaftar NPWP online, ada beberapa syarat berkas yang harus dipersiapkan oleh calon wajib pajak.

Berikut ini dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan berdasarkan kategori wajib pajak:

A. Wajib Pajak Orang Pribadi (orang yang tidak menjalankan usaha/non usahawan)

1. WNI : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

2. WNI : Fotokopi paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.

B. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan (orang yang menjalankan usaha atau bekerja sebagai freelancer)

1. WNI : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

2. WNA  : Fotokopi paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved