Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak, Berikut Cara Mudah Buat NPWP Secara Online e-reg.pajak.go.id
Berikut cara mudah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, cukup kunjungi e-reg.pajak.go.id.
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi NPWP suami
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang isinya menghendaki pelaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Panduan Cara Daftar NPWP Online
1. Kunjungi situs Dirjen Pajak ereg.pajak.go.id/login
2. Selanjutnya, lakukan pendaftaran akun baru dengan cara memasukkan email yang masih aktif dan ulang kode Captcha yang tertera.
3. Setelah itu, klik "Daftar". Cek dan buka kotak masuk/inbox email Anda dan cari email masuk dari eregistration.
4. Setelah menemukannya, klik link verifikasi.
5. Setelah itu, Anda akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran.
Isi data diri, alamat email, dan password yang akan digunakan nanti.
6. Cek dan buka kotak masuk/inbox email Anda kembali dan cari email masuk dari eregistration. Setelah menemukannya, klik link verifikasi.
7. Selanjutnya, Anda akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran. Masukkan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
8. Lalu, isi formulir registrasi data NPWP sesuai dengan instruksi yang diberikan.
9. Centang kotak unggah dan unggah file foto e-KTP Anda di kolom "+ Upload KTP Di Sini". Ikuti instruksi selanjutnya, lalu klik "Simpan".