Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak, Berikut Cara Mudah Buat NPWP Secara Online e-reg.pajak.go.id
Berikut cara mudah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, cukup kunjungi e-reg.pajak.go.id.
SRIPOKU.COM -- Berikut cara mudah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, cukup kunjungi e-reg.pajak.go.id.
Anda tak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk membuatnya.
Berikut Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online di www.pajak.go.id dan Anda perlu cek persyaratan yang harus disiapkan.
Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, ada beberapa syarat yang harus kamu persiapkan.
Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran untuk pendaftaran secara tertulis dan melengkapi dokumen pendaftaran.
Dikutip dari laman resmi www.pajak.go.id , cara pendaftaran NPWP secara online disebut e-registration ( E-REG DJP).
Masyarakat yang berdomisili berbeda dengan alamat tempat tinggal yang tercantum di KTP dapat melakukan pendaftaran NPWP secara online.
• Ramalan Lengkap 12 Zodiak Cinta 7 Februari 2021: Cancer Jangan Menolak Kenalan Baru
• Sedang Berlangsung, Berikut Bocoran Keseruan Jalan Cerita Sinetron Ikatan Cinta 6 Januari 2021
• KONI Sumsel Pertimbangkan Esport Masuk Porprov Sumsel di OKU Raya Tahun 2021, Ini Alasanya
Sebelum mendaftar NPWP online, ada beberapa syarat berkas yang harus dipersiapkan oleh calon wajib pajak.
Berikut ini dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan berdasarkan kategori wajib pajak:
A. Wajib Pajak Orang Pribadi (orang yang tidak menjalankan usaha/non usahawan)
1. WNI : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
2. WNI : Fotokopi paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.
B. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan (orang yang menjalankan usaha atau bekerja sebagai freelancer)
1. WNI : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
2. WNA : Fotokopi paspor, Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku
3. Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik.
4. Fotokopi surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelancer).
C. Wajib Pajak Badan
1. Fotokopi perjanjian kerjasama / akta pendirian atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
2. Fotokopi NPWP masing-masing pimpinan atau penanggung jawab Badan Usaha (perusahaan)
3. Fotokopi KTP / e-KTP dari pihak WNI yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dan fotokopi paspor bagi WNA .
4. Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)
Adapun persyaratan jika usaha berbentuk Joint Operation (JO) adalah sebagai berikut :
1. Fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai Joint Operation
2. Fotokopi KTP bagi WNI dan fotokopi paspor bagi WNA sebagai penanggung jawab
3. Fotokopi NPWP salah satu perusahaan/pimpinan/penanggung jawab Join Operation (JO)
4. Bagi WNA menyertakan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
5. Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)
D. Wajib Pajak Pribadi (Pisah Harta)
Sebagai gambaran, wanita yang sudah menikah tapi menghendaki laporan pajaknya terpisah dengan suami atau NPWP suami-istri tidak gabung).
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi NPWP suami
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang isinya menghendaki pelaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Panduan Cara Daftar NPWP Online
1. Kunjungi situs Dirjen Pajak ereg.pajak.go.id/login
2. Selanjutnya, lakukan pendaftaran akun baru dengan cara memasukkan email yang masih aktif dan ulang kode Captcha yang tertera.
3. Setelah itu, klik "Daftar". Cek dan buka kotak masuk/inbox email Anda dan cari email masuk dari eregistration.
4. Setelah menemukannya, klik link verifikasi.
5. Setelah itu, Anda akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran.
Isi data diri, alamat email, dan password yang akan digunakan nanti.
6. Cek dan buka kotak masuk/inbox email Anda kembali dan cari email masuk dari eregistration. Setelah menemukannya, klik link verifikasi.
7. Selanjutnya, Anda akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran. Masukkan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
8. Lalu, isi formulir registrasi data NPWP sesuai dengan instruksi yang diberikan.
9. Centang kotak unggah dan unggah file foto e-KTP Anda di kolom "+ Upload KTP Di Sini". Ikuti instruksi selanjutnya, lalu klik "Simpan".
10. Setelah melihat status pendaftaran NPWP, klik "Minta Token" dan masukkan kode Captcha yang tertera. Lalu klik "Submit" dan token akan terkirim secara otomatis ke email Anda.
11. Buka kembali email Anda, copy kode token, kembali ke halaman sebelumnya, dan klik "Kirim Permohonan".
12. Centang semua kotak pernyataan dan salin ulang token yang sudah dicopy tadi. Lalu, klik "Kirim".
13. Persetujuan atau penolakan permohonan NPWP Anda akan diinformasikan melalui email.
14. Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap.
15. Jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat pemohon melalui pos.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online di www.pajak.go.id Terbaru 2021, Ini Syarat-syaratnya