Berita Ogan Ilir
Kantongi 23 Paket Sabu, Pria Ini 'Tantang' Polisi dan Ditemukan Pistol, Satu Peluru Sudah Diledakkan
Ditemukanlah senjata api rakitan (senpira) yang didalamnya terdapat tiga butir peluru dan satu selongsong peluru yang sudah diledakkan
Editor:
Welly Hadinata
TRIBUNSUMSEL/Agung
Tersangka S beserta barang bukti 23 paket sabu seberat 9 gram, senjata api rakitan berikut beberapa butir amunisinya, pisau dan ponsel diamankan di Mapolres Ogan Ilir.
"Kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 23 paket dengan berat 9 gram ini ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara," terang Yusantiyo.
"Untuk kepemilikan senpira, ancaman hukumannya bisa 10 hingga 15 tahun penjara," kata Yusantiyo lagi.
Mengetahui ancaman yang bakal diterimanya, tersangka S matanya tampak terbelalak.
Tersangka mengungkapkan bahwa sabu dan senpira tersebut bukan miliknya.
"Itu barang titipan. Saya tidak menyangka bakal begini (ditangkap polisi)," ujar tersangka.