Berita Ogan Ilir

Kantongi 23 Paket Sabu, Pria Ini 'Tantang' Polisi dan Ditemukan Pistol, Satu Peluru Sudah Diledakkan

Ditemukanlah senjata api rakitan (senpira) yang didalamnya terdapat tiga butir peluru dan satu selongsong peluru yang sudah diledakkan

Editor: Welly Hadinata
TRIBUNSUMSEL/Agung
Tersangka S beserta barang bukti 23 paket sabu seberat 9 gram, senjata api rakitan berikut beberapa butir amunisinya, pisau dan ponsel diamankan di Mapolres Ogan Ilir. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Seorang pria paruh baya di Kabupaten Ogan Ilir ini sepertinya menantang petugas dan aturan hukuman yang berlaku.

Sudah diperingatkan tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hukum, namun tetap juga dilakukan pria berinisial S ini.

Petugas dari Unit 2 Satnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria pemilik sabu beserta senjata api dan senjata tajam.

Tersangka S diamankan di Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya pada Rabu (3/2/2021) petang.

Polisi mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Ulak Segelung, di mana salah satunya dilakukan oleh tersangka S.

Petugas lalu menuju lokasi yang dimaksud dan menjumpai tersangka sedang berada di kebun karet tak jauh dari rumahnya.

"Kami sudah dapat banyak informasi tentang tersangka ini. Saat digeledah, ditemukan 23 paket kecil sabu di tasnya," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasatnarkoba, AKP Zon Prama, Kamis (4/2/2021).

Petugas lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka.

Ditemukanlah senjata api rakitan (senpira) yang didalamnya terdapat tiga butir peluru dan satu selongsong peluru yang sudah diledakkan.

"Selain sabu, ada senpira yang kami amankan dari tersangka. Ponsel milik yang bersangkutan juga, karena diduga digunakan untuk menunjang kegiatan transaksi narkoba," terang Yusantiyo.

Polres Ogan Ilir Lanjutkan Program Berbagi Selama Masa Pandemi

Demi Lunasi Utang Orangtua, Gadis di Ogan Ilir Ini Rela Jual Air Galon Keliling Desa

Polda Sumsel Sayangkan Polres Ogan Ilir belum Ungkap Kasus Narkoba Dua Pekan Ini, yang Lain Berlomba

Tersangka Sudir yang diperiksa polisi mengaku bahwa narkoba jenis sabu dan senpira tersebut bukan miliknya, melainkan titipan seseorang.

Namun polisi tak percaya begitu saja dan terus melakukan penyidikan mendalam.

"Kami masih mengembangkan perkara transaksi narkoba dan kepemilikan senjata api ini. Bukan tidak mungkin ada pelaku lain," ucap Yusantiyo.

Tersangka sendiri, kata Yusantiyo, dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Lalu Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, senjata tajam maupun bahan peledak.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved