Pria Sekayu Ini Paksa Polisi Bergulat Saat Ditangkap, di Pinggangnya Ada Senpi Warisan Keluarga
Jajaran Kepolisian Resor Muba Polsek Sekayu meringkus seorang pria yang kedapatan menyimpan senjata api (senpi) pistol secara ilegal.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Jajaran Kepolisian Resor Muba Polsek Sekayu meringkus seorang pria yang kedapatan menyimpan senjata api (senpi) pistol secara ilegal.
Ketika digeledah, petugas juga mendapati sabu-sabu di dalam tas tersangka pada Sabtu (30/01/2021) Siang.
Pistol ilegal ini didapat saat polisi Unit Reskrim meringkus tersangka yang tinggal di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Senjata api disimpannya di bagian pinggang sebelah kanan.
Baca juga: Mantan Sekda Muratara Jadi Saksi Sidang Lelang Jabatan di Pemkab Muratara 2016
"Senpi ini aku dapat warisan keluarga turun menurun pak, sekaligus untuk jaga di kebun kadang bertemu hewan babi.
Sedangkan kalau sabu itu saya pakai sendiri," kata tersangka saat dijumpai di Polsek Sekayu, Senin (01/02/2021).
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya SIK, melalui Kapolsek Sekayu, AKP Ade Nurdin SH, mengatakan polisi menangkap tersangka saat berada di rumah temannya di Desa Sungai Batang, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba yang sudah menjadi target polisi.
"Anggota kita sempat bergulat saat hendak menangkap si tersangka ini, dia sudah lama menjadi target kita karena menyimpan senpi sekaligus bandar narkoba.
Untuk sabu kita temukan dalam kotak rokok Gudang Garam yang disimpan di dalam tasnya," terang Ade.
Baca juga: Sikap Demokrat Sumsel Usai Ucapan Agus Harimurti Yudhoyono Terkait Dugaan Kudeta dari Pihak Luar
Ade juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan mengembangkan serta menelusuri asal usul pistol dan narkoba tersebut.
Selain senjata api, polisi juga menemukan 9 butir amunisi timah penabur, 1 klip plastik bening besar berisikan bubuk mesiu, 1 botol merk kratingdeng yang berisikan bubuk mesiu, 1 botol kecil warna hijau yang berisikan bubuk mesiu dan 9 Klip plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 1 ayat 1 undang - undang darurat No 12 tahun 1951 tentang Seenjata Api dan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 undang - undang No.3 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.