Jawab Tuntutan Devi-Darmadi di Sidang MK, KPU PALI Tegaskan Uraian Keberatan Tak Jelas

Pilkada PALI di Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan dengan jawaban pihak KPU PALI dan Bawaslu PALI terkait penetapan penghitungan hasil suara

Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
Kompas/Lucky Pransiska
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/1). 

Kemudian, Dalil pemohon tidak pernah diresponnya laporan keberatan atau kejadian khusus terjadi dalam tiap tingkatan adalah dalil tidak jelas atau kabur. 

Pemohon tidak dapat mengisi kapan formulir keberadaan tersebut tidak direspon, dimana dan siapa serta berapa pengaruh jumlah suara terhadap Paslon.

"Pemohon tidak jelas dantidak dapat diterima. Berkaitan dengan daftar hadir dan pemalsuan tandatangan yang bersangkutan sudah diminta klarifikasi. Bahwa meraka hadir." Katanya. 

Berdasarkan uraian di atas, terbukti dalil Devi Harianto - Darmadi Suhaimi (DHDS) tidak berdasar dan sangatlah beralasan bagi MK untuk menolak Petitum. 

"Termohon memohon kepada MK mengabulkan eksepsi termohon, menyatakan permohonan termohon tidak dapat diterima dalam pokok perkara menolak semuanya." ujarnya. 

Sementara, Bawaslu PALI, Heru Muharam, memberikan keterangan atas pengawasan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran dan tidak adanya keberatan dari saksi masing-masing Paslon pada pemungutan suara 9 Desember 2020. 

"Bawaslu PALI tidak menerima laporan keberatan atas penghitungan suara pada tanggal 9 Desember 2020," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved