Jawab Tuntutan Devi-Darmadi di Sidang MK, KPU PALI Tegaskan Uraian Keberatan Tak Jelas

Pilkada PALI di Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan dengan jawaban pihak KPU PALI dan Bawaslu PALI terkait penetapan penghitungan hasil suara

Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
Kompas/Lucky Pransiska
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/1). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga

SRIPOKU.COM, PALI -- Sidang perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan dengan jawaban pihak terkait dalam hal ini pihak Komisi Pemilihan Umum atau KPU PALI dan Bawaslu PALI

Dimana, yang dilaporkan pihak pemohon dari Paslon Pilkada PALI nomor urut 1 Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DHDS). 

Kuasa Hukum dari termohon KPU PALI, Ali Nurdin didampingi Ketua KPU PALI Sunario memberikan jawaban atas eksepsi bahwa permohonan pemohon salah Objek atau Error in Objektor 

Penetapan Penghitungan Hasil suara Pilkada PALI Tahun 2020.

Dimana, pemohon tidak pernah mengajukan koreksi ataupun perbaikan. 

Sehingga Sengketa Penetapan Perolehan suara, bukanlah dari termohon, melainkan merupakan hasil penetapan rekapitulasi Penghitungan suara Pilkada PALI 2020 dari Instansi KPU PALI.

Baca juga: Terima Suap Rp 4,6 Miliar, PNS MA yang Tajir Melintir Jadi Terdakwa. Ini Daftar Suap yang Diterima

Baca juga: Official Sriwijaya FC Dibubarkan, Seiring Kompetisi Liga 2 2020 Dihentikan, Ini Kata Manajemen

"Dengan demikian, Pemohon salah dalam menentukan objek sengketa."

"Maka, Permohonan Pemohon tidak jelas dan tidak bisa ditindak lanjuti." ungkap Ali Nurdin dalam sidang, Senin (1/2/2021).  

Memuat untuk membatalkan penetapan perolehan suara, yang ditetapkan oleh termohon dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon. 

Bahwa ternyata dalam permohonannya, pemohon tidak membuat uraian yang jelas. 

Dalam permohonannya, pemohon mempermasalahkan ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali dan adanya kesalahan data pemilih dan surat suara. 

"Dengan demikian, permohonan pemohon telah melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat 3 Huruf B angka 4 Peraturan MK No 6 Tahun 2020 sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima." jelasnya.   

Dalil pemohon tidak jelas dalam memuat adanya pelanggaran yang meilih lebih dari satu kali, pemalsuan tanda tangan daftar hadir dan adanya selisih suara.

"Pemohon tidak jelas dalam memuat uraian, siapa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, kapan pelanggaran tersebut dilakukan dan terjadi, bagaimana pelanggaran dilakukan dan berapa selisih suara masing-masing pasangan calon." katanya. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved