Terima Suap Rp 4,6 Miliar, PNS MA yang Tajir Melintir Jadi Terdakwa. Ini Daftar Suap yang Diterima

Pegawai Negeri Sipil tajir melintir Rohadi akhirnya berstatus terkdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa PNS Mahkamah Agung (MA)

Editor: adi kurniawan
Tribunnews.com
Mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi memberi keterangan kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/9/2019). Rohadi diduga terjerat kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh pengacara Saipul Jamil. 

SRIPOKU.COM -- Pegawai Negeri Sipil tajir melintir Rohadi akhirnya berstatus terkdakwah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa PNS Mahkamah Agung (MA) yang menjabat Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi menerima suap Rp4,66 miliar. 

Suap itu diterima Rohadi dari sejumlah pihak yang berperkara di PN Jakarta Utara, dengan tujuan agar Rohadi mengurus perkara mereka, yakni melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Panitera Pengganti.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/2/2021).

Penerimaan suap pertama Rohadi terjadi pada tahun 2015 sebesar Rp1.210.000.000 (Rp1,2 miliar) yang diterima dari dua anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014, Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie.

Robert dan Jimmy pada tahun 2014 didakwa melakukan korupsi, dan divonis satu (1) tahun tiga (3) bulan oleh PN Tipikor Jayapura.

Baca juga: Ramalan Lengkap 12 Zodiak Karier Ramalan 2 Februari 2021: Cancer Disarankan Tidak Mempersulit Hidup

Baca juga: Program Jam Komandan, Dandim 0404 Muaraenim Sambangi Koramil 404-05 Tanjung Enim

Baca juga: Dituding Tak Nafkahi Selama 5 Tahun, Seorang Ibu Digugat Anaknya Senilai Rp 12 Miliar

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jayapura menaikkan hukuman Robert Melianus Nauw menjadi 4 (empat) tahun penjara dan hukuman Jimmy Demianus ijie menjadi 2 (dua) tahun penjara. Sehingga mereka mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam proses kasasi, Robert dan Jimmy ditawari oleh seorang hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Jayapura atas nama Julius C Manupapam yang disebut bisa membantu lewat "orang dalam" Mahkamah Agung agar putusan Kasasi dapat dinyatakan bebas.

Julius C Manupapami lalu mengajak Robert dan Jimmy menemui Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura.

Sudiwardono membenarkan ada temannya yang bisa membantu mengurus perkara tersebut, yang tak lain adalah Terdakwa Rohadi

Sudiwardono kemudian menemui Rohadi untuk menjelaskan kasus sekaligus biaya pengurusannya. Rohadi pun menyanggupi dan sepakat masing - masing pihak diminta menyiapkan dana. 

Uang pengurusan Kasasi itu diberikan Robert dan Jimmy kepada Rohadi secara tunai, bertahap pada bulan Desember 2014, Maret 2015 dan Agustus 2015, Rp400 juta per pertemuan.

"Bahwa atas penerimaan uang tersebut, Terdakwa selanjutnya memantau perkembangan proses kasasi perkara tipikor yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie di Mahkamah Agung," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Rohadi diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Rohadi selaku Panitera Pengganti PN Jakarta Utara juga menerima suap dengan total Rp3,453 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved