Jawab Tuntutan Devi-Darmadi di Sidang MK, KPU PALI Tegaskan Uraian Keberatan Tak Jelas
Pilkada PALI di Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan dengan jawaban pihak KPU PALI dan Bawaslu PALI terkait penetapan penghitungan hasil suara
Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALI -- Sidang perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan dengan jawaban pihak terkait dalam hal ini pihak Komisi Pemilihan Umum atau KPU PALI dan Bawaslu PALI.
Dimana, yang dilaporkan pihak pemohon dari Paslon Pilkada PALI nomor urut 1 Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DHDS).
Kuasa Hukum dari termohon KPU PALI, Ali Nurdin didampingi Ketua KPU PALI Sunario memberikan jawaban atas eksepsi bahwa permohonan pemohon salah Objek atau Error in Objektor
Penetapan Penghitungan Hasil suara Pilkada PALI Tahun 2020.
Dimana, pemohon tidak pernah mengajukan koreksi ataupun perbaikan.
Sehingga Sengketa Penetapan Perolehan suara, bukanlah dari termohon, melainkan merupakan hasil penetapan rekapitulasi Penghitungan suara Pilkada PALI 2020 dari Instansi KPU PALI.
Baca juga: Terima Suap Rp 4,6 Miliar, PNS MA yang Tajir Melintir Jadi Terdakwa. Ini Daftar Suap yang Diterima
Baca juga: Official Sriwijaya FC Dibubarkan, Seiring Kompetisi Liga 2 2020 Dihentikan, Ini Kata Manajemen
"Dengan demikian, Pemohon salah dalam menentukan objek sengketa."
"Maka, Permohonan Pemohon tidak jelas dan tidak bisa ditindak lanjuti." ungkap Ali Nurdin dalam sidang, Senin (1/2/2021).
Memuat untuk membatalkan penetapan perolehan suara, yang ditetapkan oleh termohon dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
Bahwa ternyata dalam permohonannya, pemohon tidak membuat uraian yang jelas.
Dalam permohonannya, pemohon mempermasalahkan ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali dan adanya kesalahan data pemilih dan surat suara.
"Dengan demikian, permohonan pemohon telah melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat 3 Huruf B angka 4 Peraturan MK No 6 Tahun 2020 sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima." jelasnya.
Dalil pemohon tidak jelas dalam memuat adanya pelanggaran yang meilih lebih dari satu kali, pemalsuan tanda tangan daftar hadir dan adanya selisih suara.
"Pemohon tidak jelas dalam memuat uraian, siapa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, kapan pelanggaran tersebut dilakukan dan terjadi, bagaimana pelanggaran dilakukan dan berapa selisih suara masing-masing pasangan calon." katanya.
Kemudian, Dalil pemohon tidak pernah diresponnya laporan keberatan atau kejadian khusus terjadi dalam tiap tingkatan adalah dalil tidak jelas atau kabur.
Pemohon tidak dapat mengisi kapan formulir keberadaan tersebut tidak direspon, dimana dan siapa serta berapa pengaruh jumlah suara terhadap Paslon.
"Pemohon tidak jelas dantidak dapat diterima. Berkaitan dengan daftar hadir dan pemalsuan tandatangan yang bersangkutan sudah diminta klarifikasi. Bahwa meraka hadir." Katanya.
Berdasarkan uraian di atas, terbukti dalil Devi Harianto - Darmadi Suhaimi (DHDS) tidak berdasar dan sangatlah beralasan bagi MK untuk menolak Petitum.
"Termohon memohon kepada MK mengabulkan eksepsi termohon, menyatakan permohonan termohon tidak dapat diterima dalam pokok perkara menolak semuanya." ujarnya.
Sementara, Bawaslu PALI, Heru Muharam, memberikan keterangan atas pengawasan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran dan tidak adanya keberatan dari saksi masing-masing Paslon pada pemungutan suara 9 Desember 2020.
"Bawaslu PALI tidak menerima laporan keberatan atas penghitungan suara pada tanggal 9 Desember 2020," katanya.