Pilkada Bersamaan Pilpres 2024, Pengamat Sebut Rugikan Anies Baswedan dan Untungkan PDI Perjuangan
Jika Pilkada digelar pada 2024 maka menguntungkan PDI Perjuangan, tetapi jika Pilkada di 2022, Anies Baswedan akan menang karena dia masih incumbent
Pasal 731
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.
(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.
(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: Pilkada Bersamaan Pilpres 2024, Untungkan PDIP dan Rugikan Anies Baswedan
