Pilkada Bersamaan Pilpres 2024, Pengamat Sebut Rugikan Anies Baswedan dan Untungkan PDI Perjuangan
Jika Pilkada digelar pada 2024 maka menguntungkan PDI Perjuangan, tetapi jika Pilkada di 2022, Anies Baswedan akan menang karena dia masih incumbent
DKI Jakarta turut menjadi daerah yang menggelar Pilkada tersebut.
Dalam UU Pemilu sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.
PPP Tidak Keberatan
Fraksi PPP DPR RI tetap menginginkan pilkada serentak nasional digelar pada 2024.
Hal itu sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Ketentuan pilkada serentak nasional pada tahun 2024 dalam UU Pilkada belum pernah diterapkan sama sekali sehingga apa yang dilakukan selama ini mubazir jika diubah," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi melalui keterangannya, Kamis (28/1/2021).
Diketahui dalam draf revisi UU Pemilu mencantumkan normalisasi jadwal pilkada, yaitu digelar pada 2022 dan 2023.
Wakil Ketua Baleg DPR RI itu menjelaskan, pilkada serentak nasional pada November 2024 diatur dalam Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".
Menurut Baidowi, aturan tersebut dibuat melalui proses diskusi yang panjang dan mendalam dengan semangat bahwa hiruk pikuk politik akan selesai dalam waktu satu tahun tidak seperti saat ini.
"Lalu jeda waktu dari Pemilu Legislatif dengan Pilkada 2024 ada 7 bulan sehingga tidak mengganggu teknis persiapan di lapangan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022.
Berdasarkan draf tersebut, jadwal Pilkada 2022 tercantum dalam Pasal 731 ayat (2) bagi daerah yang sebelumnya melaksanakan Pilkada pada 2017.
Sementara bagi daerah yang melaksanakan Pilkada tahun 2018, jadwal Pilkada akan dilangsungkan pada tahun 2023 berdasarkan Pasal 731 ayat (3).
Berikut isi Pasal 731 ayat (1) hingga (3) yang tercantum dalam Draf RUU Pemilu:
