Gugatan Pilkada PALI Diregistrasi MK, DHDS Harapkan PSU di 52 TPS
"Pada dasarnya kita sendiri siap untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada Paslon 1 di MK dan kita siap melaksanakan apapun keputusan MK nantinya."
Penulis: Reigan Riangga | Editor: aminuddin
Dari 136 diajukan, diterima 132 yang diregistrasi MK.
"Informasinya tanggal 26-31 Januari sidang pertama pembacaan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di MK.
Namun ini belum pasti, karena tanggal 22 masih Rakor PHP di Jakarta.
Jadi kami juga masih menunggu jadwal sidang," ujarnya.
Pihaknya juga saat ini sudah mempersiapkan diri terhadap permohonan yang dilakukan paslon 1 DHDS ke MK.
"Pada dasarnya kita sendiri siap untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada Paslon 1 di MK dan kita siap melaksanakan apapun keputusan MK nantinya," tegasnya.
Di luar itu, juga sudah disapkan beberapa data-data dan dokumen yang akan dibutuhkan, sesuai dengan permohonan paslon 01 DHDS ke MK yang sedang berlangsung.
"Insya Allah kita sudah siapkan data-data dan dokumen yg dibutuhkan sesuai dengan permohonan paslon 1 ke MK," jelasnya.