Gugatan Pilkada PALI Diregistrasi MK, DHDS Harapkan PSU di 52 TPS 

"Pada dasarnya kita sendiri siap untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada Paslon 1 di MK dan kita siap melaksanakan apapun keputusan MK nantinya."

Penulis: Reigan Riangga | Editor: aminuddin
handout
Paslon Pilkada PALI Devi-Didi (tengah) menerima SK rekomendasi DPP PAN. 

SRIPOKU.COM, PALI -- Laporan Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DHDS), ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya diregistrasi untuk dilanjutkan.

Hal ini tertuang dalam akta registrasi  perkara konstitusi, Nomor16/PAN.MK/ARPK/01/2021, bahwa Senin (18/1) pukul 10.00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) perselisihan suara dengan registrasi perkara, Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021.

Laporan keberatan tersebut dilayangkan pihak Paslon 1 pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020 lalu. 

Dimana yang diajukan Paslon DHDS dan memberikan surat kuasa khusus kepada Novriansyah SH MH dan kawan-kawan yang disebut sebagai pemohon. 

Sedangkan, KPU PALI disebut sebagai termohon.

Kemudian perkara tersebut akan ditetapkan hari sidangnya.

Calon Bupati PALI Devi Harianto mengatakan, pihaknya optimis permohonannya di MK terkabulkan, karena sebanyak 51 dari 408 total Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada PALI telah terjadi perselisihan suara.

"Sebanyak 51 TPS kita ajukan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ini sesuai dengan fakta dilapangan, berikut dengan bukti-bukti terlampir," ungkap Devi Harianto, Senin (18/1/2021).

Menurutnya, bukan tanpa alasan diajukannya 51 TPS tersebut untuk dilakukan PSU, lantaran pihaknya melihat adanya perselisihan suara yang terjadi disebabkan berbagai hal.

Dijelaskan, pada 51 TPS tersebut telah terjadi pemilih yang melakukan pemilihan lebih dari satu kali. 

"Kemudian terjadinya jumlah surat suara yang melebihi jumlah absensi atau daftar hadir di TPS," terangnya.

Permohonan PSU di 51 TPS tersebut, tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten PALI. 

"Semua kecamatan terjadi, tidak ada yang mayoritas, karena semua kecamatan rata terjadi selisih suara," katanya. 

Ketua KPU PALI Sunario SE mengatakan, Registrasi sudah keluar dari MK.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved