Langsung Berubah, Tolak Vaksin Covid-19 Bukan Pidana Kata Menkumham Setelah Tjiptaning “Teriak”
Pro-kontra terkait penolakan vaksin covid-19 masih saja bergulir dengan berbagai respon masyarakat.
Pertemuan Panitia HPN 2021 dengan Menkumham Yasonna Laoly berlangsung secara dalam jaringan (daring) atau online melalui fasilitas zoom meeting.
Apa sanksi Sanksi penolak vaksin Covid-19?
Menurut Yasonna Laoly, meski tidak ada sanksi pidana, mereka atau warga masyarkat yang menolak vaksinasi tetap akan kena sanksi.
"Bentuknya sanksi administratif," katanya.
Menurut Yasonna, sanksi itu dimaksudkan agar bisa mendorong mendorong masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam program vaksinasi untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Apabila sebagian masyarakat sudah divaksin, maka akan tercipta kekebalan komunitas atau herd immunity.
"Kalau hanya sebagian kecil, maka herd immunity tidak akan terjadi," ujar Yasonna Laoly.
Dengan terciptanya kekebalan komunitas maka diharapkan Indonesia bisa melanjutkan kegiatan pembangunan dan ekonomi kembali tumbuh.
"Bagaimana caranya agar kita bisa atasi pandemi Covid-19. Semoga ini menjadi perhatian HPN 2021," ujar Yasonna Laoly.
Wakil Menkumham: Sanksi Pidana Penolak Vaksin
SIAPA Sosok Bripka Chandra, Polisi Polda Sumsel yang Bikin Kapolri Berikan Tiket untuk Jadi Perwira |
![]() |
---|
Apa Itu 86, Kode yang Sering Diucapkan Kepolisian, Ternyata Ini Makna yang Sebenarnya |
![]() |
---|
Tak Usah Khawatir soal Polemik Demokrat, Yusril : Berkali-kali Presiden Bisa Kalah di Pengadilan |
![]() |
---|
Baru Putus dari Adit, Disaksikan Andhika Akhirnya Ayu Ting Ting Menikah, Kiky Saputri Sindir Pelakor |
![]() |
---|
Belum Kelar Masalah Jennifer Jill, Ajun Perwira Kepergok Lakukan Hal Ini, Aksinya Disorot:Kabar Mami |
![]() |
---|