Langsung Berubah, Tolak Vaksin Covid-19 Bukan Pidana Kata Menkumham Setelah Tjiptaning “Teriak”
Pro-kontra terkait penolakan vaksin covid-19 masih saja bergulir dengan berbagai respon masyarakat.
SRIPOKU.COM—Pro-kontra terkait penolakan vaksin covid-19 masih saja bergulir dengan berbagai respon masyarakat.
Anehnya, setelah Pernyataan politisi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning (63) secara terang-terangan berteriak menyatakan menolak divaksin.
Pernyataan Yasonna Laoly ini disampaikan sehari setelah politisi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning (63) secara terang-terangan menyatakan menolak divaksin.
Kemenkumham Yasonna Laoly tegaskan tak ada sanksi pidana penolak vaksin. Namun Sebelumnya Wakil Menkumham menyebutkan yang menolak vaksin bisa dipidana sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan.
Dikutip dari WARTAKOTALIVE.COM disebutkan tidak ada sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak Vaksin Covid-19.
Hanya saja, sanksi penolak vaksin Covid-19 atau kepada mereka yang tidak mau divaksin, pemerintah tetap bisa memberikan sanksi.
Tujuan pemberian sanksi terhadap penolak vaksin tersebut adalah agar tercipta kekebalan komunitas atau herd immunity.
Demikian Menkumham Yasonna Laoly saat berdialog dengan Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang dipimpin Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari, Rabu (13/1/2021).
"Tidak ada sanksi pidana ya (bagi warga yang menolak vaksin). Mungkin perlu disampaikan juga terkait Hari Pers Nasional ini," ujar Yasonna Laoly.
Pernyataan Yasonna Laoly ini disampaikan sehari setelah politisi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning (63) secara terang-terangan menyatakan menolak divaksin.
"Saya tetap tidak mau divaksin. Mau vaskin yang umur 63 tahun ke atas, mau vaksin buat semua umur, saya tidak mau," kata anggota Komisi IX DPR saat rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Direktur PT Bio Farma, kemarin.
Bahkan, kata mantan pimpinan Komisi IX ini, jika Pemprov DKI akan mengenakan sanksi kepada dia dan anak cucunya gara-gara menolak vaksin, dia lebih memilih bayar denda.
"Mendingan gua bayar. Jual mobil nggak apa-apa," katanya seperti ditulis Kompas.com.
Menurut Ribka, vaksin tidak boleh dipaksakan kepada masyarakat. "Kalau dipaksakan pelanggaran HAM (Hak Asasi Masyarakat). Nggak boleh," ujarnya sambil menunjuk-nunjuk ke Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Apa Sanksi Penolak Vaksin Covid-19