Breaking News

Berita Palembang

Mantan Kepala Dinsos Pagaralam Divonis Hukuman Pidana 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Ini Kasus Korupsinya!

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Palembang, yang diketuai oleh hakim Adi Prasetyo SH MH, di Pengadilan Tipikor

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Tangkapan layar, suasana sidang yang melibatkan mantan Kadinsos Pagaralam, H Sukman, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin( 11/1/2021). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi fee 18 paket proyek pembangunan pagar makam anggaran APBD tahun 2017, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pagaralam, Sukman bersama terdakwa Dolly Hyrven selaku staff PPK Proyek divonis majelis tipikor Palembang, masing-masing dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, yang diketuai oleh hakim Adi Prasetyo SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (11/1/2021).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keduanya terdakwa terbukti melanggar pasal sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pagaralam.

"Bahwa para terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas Adi.

Hal yang memberatkan menurut hakim, bahwa perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalah hal pemberatansan tindak pidana korupsi.

"Sementara hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa menyesali dan mengakui perbuatan serta bersikap sopan selama persidangan," kata Adi.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Proyek Pagar Makam Pagaralam, M Toad Divonis 1 Tahun Penjara

Baca juga: Korupsi dan Punya 2 isteri, Mantan Bankir China Dihukum Mati

Baca juga: Terancam 2 Tahun Penjara, Kupli Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Minta Keringanan Hukuman

Mendengar vonis yang telah dibacakan itu baik para terdakwa, JPU Kejari Pagaralam maupun kuasa hukum sama-sama menerima putusan itu.

Ditemui usai persidangan, Arief Budiman SH dan Dwi Wijayanti SH mengaku puas dengan vonis telah berkesesuian dengan fakta-fakta persidangan yang sebelumnya kedua terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Pagaralam dengan pidana selama 1 tahun 10 bulan.

Arief menambahkan majelis hakim juga mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa bahwa klien telah membuka selebar-lebarnya perkara itu, yang terbukti saat ini ada beberapa tersangka lagi saat ini masih dalam proses persidangan.

"Intinya kami cukup puas dengan vonis yang telah dijatuhkan, bagi kami sudah cukup mewakili rasa keadilan untuk kedua terdakwa selaku klien kami," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved