Terancam 2 Tahun Penjara, Kupli Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Minta Keringanan Hukuman

Pembelaan tersebut dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukum terdakwa Kupli, Misnan Hartono SH MH di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, Senin

Editor: aminuddin
chairul Nisyah
DUGAAN KORUPSI : Sidang kasus dugaan korupsi, atas nama terdakwa Kupli, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (4/1/2021). (SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2 tahun penjara, satu dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi pelaksana pekerjaan dua paket proyek dalam kegiatan proyek sarana dan prasarana pemakaman pada Dinas Sosial Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2017, Kupli melalui kuasa hukumnya, mengajukan pembelaan.

Pengajuan pembelaan terdakwa Kupli lewat kuasa hukumnya ini terungkap pada persidangan virtual yang diketuai  Abu Hanifah SH MH, hari Senin (4/1/2021).

Pembelaan tersebut dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukum terdakwa, Misnan Hartono SH MH di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang.

Dalam pledoinya, Misnan menyampaikan tidak sependapat dengan tuntutan JPU Arif Yunandi SH yang menuntut terdakwa melanggar pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31. Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Subsidair.

"Bahwa apabila terdakwa selaku pelaksana dua paket proyek dipersalahkan karena telah meminjamkan perusahaan miliknya kepada Renikadi yang juga bahkan untuk urusan keuangan itu semuanya Renikadi yang mengendalikan," sebut Misnan dalam pledoinya.

Misnan juga mengatakan dalam hal kerugian uang negara dalam persidangan terdakwa membantah telah menerima sejumalah uang yang disangkakan.

"Di dalam perjalanan proyek itu sendiri, terdakwa selaku pelaksana proyek datang ke lokasi untuk mengawasi termasuk melakukan aktivitas pembelian bahan-bahan proyek," ujarnya.

Untuk itulah Misnan berharap agar majelis hakim Tipikor Pa lembang  jeli dalam mempertimbangkan jika terdakwa terbukti dan memohon agar putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Tipikor Palembang  menggelar sidang agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya yakni Muhammad Toad. Tapi dikarenakan putusan belum siap maka sidang putusan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan sekaligus untuk terdakwa Kupli.

Sementara untuk dua terdakwa lainnya, berdasarkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, yakni mantan Kadinsos Kota Pagaralam, H Sukman selaku Kepala PPK Proyek dan Doni Irfan, staff PPK Proyek yang turut terjerat dalam perkara ini dituntut masing-masing 1 tahun 10 bulan, pada Rabu nanti akan digelar dengan agenda pembacaan Replik dari JPU. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved