Virus Corona
Tak Semuanya, Ini Syarat Penerima Vaksin Covid-19, Penderita Diabet, Autoimun, Gejala ISPA Dilarang
Pemerintah sendiri merencanakan melakukan vaksinasi covid-19 secara serentak pada Rabu 13 januari 2021 mendatang.
SRIPOKU.COM - Pandemi Covid-19 masih menjadi perhatian dunia, terutama di Indonesia.
Sudah berlangsung lama sejak maret lalu pandemi covid-19 melanda Indonesia.
Demi menekan angka penyebaran virus corona, masyarakat diharuskan mematuhi protokol kesehatan di antaranya memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Kini, angin segar datang setelah sekian lama virus corona melanda hampir di seluruh penjuru dunia.
Kabar baik tersebut yakni vaksin covid-19 telah tersedia di Indonesia saat ini adalah buatan Sinovac.
Presiden Joko Widodo menjadi orang nomor satu di Indonesia yang akan disuntik vaksin Covid-19.
Pemerintah sendiri merencanakan melakukan vaksinasi covid-19 secara serentak pada Rabu 13 januari 2021 mendatang.
Baca juga: Para Ahli Berhasil Temukan Gejala Baru Jika Terinfeksi Covid-19, Pasien Derita 3 Hal Ini
Baca juga: Inilah Alasan Presiden Jadi Orang Pertama Bakal Menerima Vaksin Covid-19, Jokowi: Siap-siap Saja
Baca juga: Sudah Ditetapkan Menteri Kesehatan, Berikut 7 Vaksin Covid-19 yang Akan Digunakan di Indonesia
Ada kelompok prioritas yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai golongan penerima vaksin. Namun, tidak semua orang bisa dilakukan vaksinasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, Mimi Yuliani Nazir.
"Untuk vaksinasi tidak semua orang bisa dilakukan. Ada ketentuannya. Yang bisa divaksin melengkapi persyaratan, yaitu orang dewasa yang sehat usia 18 sampai 59 tahun," ucap Mimi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
"Kemudian, menerima penjelasan serta menandatangani surat persetujuan, lalu juga bersedia mengikuti aturan dan jadwal imunisasi."
Sementara bagi orang yang tidak bisa diberikan vaksin Sinovac, sebut Mimi, yaitu orang yang sudah pernah terpapar Covid-19.
Lalu, ibu hamil dan menyusui, menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, dan penderita penyakit jantung.
"Selain itu, penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis). Penderita ginjal, penderita reumatik autoimun, penderita penyakit pencernaan kronis, penderita penyakit hipertiroid, penderita kanker, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima transfusi," katanya.
"Kemudian, penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi. Menderita diabetes meletus, penderita HIV, dan penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis)," sebut Mimi.
Dia menambahkan, jika penerima vaksin adalah gangguan psikomatis, resiko yang akan terjadi respons stres pada sebelum, saat, dan sesudah vaksin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat-syarat Disuntik Vaksin Covid-19, Usia 18-59 Tahun hingga Bukan Ibu Hamil dan Menyusui"