Sudah Ditetapkan Menteri Kesehatan, Berikut 7 Vaksin Covid-19 yang Akan Digunakan di Indonesia

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020 yang diteken pada Senin (28/12/2020) ada 7 vaksin Covid-19

Editor: adi kurniawan
Tribun Ambon/biro media_setpres
VAKSIN COVID-19 - Petugas cargo Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, mengangkut vaksin Sinovac, Corona, Selasa (8/12/2020) 

SRIPOKU.COM -- Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020 yang diteken pada Senin (28/12/2020) ada 7 vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Dikutip Kompas.com, Kamis (31/12/2020), jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan soal proses vaksinasi Covid-19 yang akan memprioritaskan tenaga kesehatan (nakes). (YouTube Sekretariat Presiden)

"(Menetapkan) sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," tulis keputusan tersebut.

Namun, ditegaskan bahwa pelaksanaan vaksinansi hanya dapat dilakukan setelah vaksin mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (UEA) dari BPOM.

Baca juga: Pasca Menteri Sosial Temui Pengemis di Kawasan Sudirman-Thamrin, Anies Baswedan Langsung Bereaksi

Baca juga: Cara Mudah Klaim Token LIstrik Gratis Dari PLN, Bisa Langsung WhatsApp ke nomor 08122-123-123

Baca juga: Bocoran dari Istana : Paket Kapolri-Wakapolri  Komjen Gatot Eddy dan Listyo Prabowo Bakal Diajukan?

Selanjutnya, pemerintah dapat melakukan perubahan jenis vaksin Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Dengan ditekennya keputusan ini, Kepmenkes Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 maka tidak berlaku.

Dalam Kepmenkes sebelumnya, vaksin Covid-19 produksi Novavax belum ditetapkan sebagai jenis vaksin yang dapat digunakan.

"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi keputusan itu.

Terkait pengadaan vaksin Covid-19, saat ini Indonesia telah menerima 1,2 juta dosis vaksin dari Sinovac pada 6 Desember lalu.

Rencananya, 1,8 juta dosis vaksin berikutnya akan tiba Kamis (31/12/2020) ini.

Layanan vaksinasi Covid-19 akan diutamakan bagi tenaga kesehatan.

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved