Penembak Laskar FPI Harus Dibawa ke Pengadilan Pidana Terbuka, Tindak Pembunuhan Diluar Proses Hukum
Petugas keamanan yang diduga terlibat dalam tindakan extrajudicial killing tersebut harus dibawa ke pengadilan pidana secara terbuka
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya mengatakan penembakan polisi terhadap anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Tol Jakarta-Cikampek harus dibawa kepengadilan pidana.
Karena apa yang telah mereka lakukan terhadap anggota laskar FPI itu merupakan tindakan pembunuhan di luar proses hukum.
Pernyataan Ari ini disampaikan, menyusul temuan Komnas HAM yang menyebut bahwa penembakan 4 laskar FPI melanggar HAM.
“Meskipun anggota FPI tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum atau pun tindak pidana, mereka tidak seharusnya diperlakukan demikian," kata Ari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/2021).
"Mereka, anggota FPI itu tetap memiliki hak ditangkap dan dibawa ke persidangan untuk mendapat peradilan yang adil demi pembuktian, apakah tuduhan tersebut benar," ujar Ari.
Ari menegaskan, aparat keamanan tidak berhak menjadi hakim dan memutuskan untuk mengambil nyawa begitu saja.
"Karena itu kami menilai kasus ini adalah tindakan extrajudicial killings (pembunuhan di luar putusan hukum),” jelasnya.
Ari mengatakan, hasil investigasi Komnas HAM penting untuk segera ditindaklanjuti guna memastikan proses akuntabilitas.
"Petugas keamanan yang diduga terlibat dalam tindakan extrajudicial killing tersebut harus dibawa ke pengadilan pidana secara terbuka," ucap Ari "Tentunya dengan memperhatikan prinsip fair trial dan tanpa menerapkan hukuman mati.” tutur dia.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dalam temuannya Komnas HAM membagi dua konteks terkait tewasnya enam anggota laskar FPI.
Konteks pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.
Adapun tewasnya empat anggota laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.
"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Polisi Langgar HAM Soal Tewasnya Laskar FPI, Mardani PKS: Kawal Agar Keadilan dapat Ditegakkan
Baca juga: Ada Pelanggaran HAM dalam Tewasnya Laskar FPI, Komnas HAM Berikan 4 Rekomendasi Ini
Baca juga: BABAK Baru Kematian Laskar FPI, Komnas HAM Pastikan Ada Pelanggaran HAM
"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Anam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amnesty: Extrajudicial Killings, Penembakan Laskar FPI Harus Dibawa ke Pengadilan Pidana", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/08/21052761/amnesty-extrajudicial-killings-penembakan-laskar-fpi-harus-dibawa-ke.
