Human Interest Story

Kisah Ayah Minta Anaknya Gantikan untuk Dipenjara, Safik Mengaku Sudah Tua Sakit-sakitan

Menurut Safik, ia sengaja minta digantikan oleh putra sulungnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan karena telah berusia lanjut.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Safik saat diamankan anggota dari Polres OKU Selatan. 

KASUS kecelakaan terhadap yang menewaskan dua anak, Hola (4) dan Natasya (4) di Gedung Baru Kec BPR Ranau Tengah, terungkap. Ternyata Ahsan (37) yang sempat diamankan bukan pelaku sebenarnya, melainkan ayahnya, Safik (65).

Hal tersebut terungkap dari petunjuk postur tubuh di rekaman CCTV serta kejanggalan dalam pengakuan Ahsan (37) di hadapan polisi.

Ahsan yang semula berniat mempertanggungjawabkan perbuatan ayahnya, Safik yang menabrak dua anak, akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian OKU Selatan.

Sementara Safik yang sehari-hari menjalankan usaha sebagai tauke kopi di Desa Serumpun Jaya diamankan pihak kepolisian.

Ia biasa melintas di tempat kejadan di Desa Gedung Baru Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT).

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi Senin (4/1) pukul 10.00 WIB siang.

Menurut Safik, ia sengaja minta digantikan oleh putra sulungnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan karena telah berusia lanjut.

"Kan aku sudah tua, usia sudah lanjut, kalau misalkan bisa diganti maksud saya dia yang jalan hukuman saya dan dia (anak saya) mau," ujar Safik, Kamis (7/1).

Pria paruh baya tersebut mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melakukan musyawarah secara keluarga dan tanpa paksaan terhadap anaknya. Hal itu ditambah kondisi Safik yang kerap sakit-sakitan.

"Kita bermusyawarah termasuk dengan Ahsan, terkait bagaimana kalau dia menggantikan posisi aku karena aku sudah tua mana penyakitan," terang Safik.

Setelah terungkap, Safik pasrah dan mengaku siap menjalani hukuman diadili dan dipenjara yang sementara ini telah ditahan oleh Mapolres OKU Selatan.

"Aku tanggung jawab, aku tanggung jawab dunia dan akhirat," ujarnya dengan tegar.

Terpisah Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Wakapolres Kompol MP Nasution SH, MH mengatakan pasca melakukan interogasi mengetahui pelaku sebenarnya. Oleh karena itu pihaknya telah membebaskan Ahsan diperbolehkan pulang dan menahan tersangka Safik ayah dari Ahsan.

"Tersangka Safik telah mengakui bahwa dia adalah pelakunya, maka kita telah membebaskan Ahsan anak dari tersangka," ujar Kompol MP Nasution kepada Sripoku.com, Kamis (7/1)

Dikatakannya, kejanggalan bermula saat pihak keluarga keberatan bahwa pelaku bukanlah anak tersangka. Ditambah lagi berdasarkan hasil temuan tim penyidik kepolisian dari rekaman gambar CCTV pelaku memiliki fostur tubuh berbeda hingga dugaan pelaku sebelumnya tidak memiliki SIM.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved