Jumlah Penerima Bantuan Sosial Tunai Dikurangi, Termasuk Pengemudi Ojol, Ini Alasannya

Jumlah penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di DKI Jakarta dikurangi. Dari sebelumnya total 2,55 juta KK penerima sembako, sekarang tidak sampai 1,9

Editor: adi kurniawan
ho/sripoku.com
Ilustrasi gaji, rupiah, bantuan pemerintah, bantuan karyawan(Shutterstock) 

SRIPOKU.COM -- Jumlah penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di DKI Jakarta dikurangi.

Dari sebelumnya total 2,55 juta KK penerima sembako, sekarang tidak sampai 1,9 juta kurang lebih.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Ahmad Riza Patria memastikan, sekitar 1,9 juta kepala keluarga (KK) bakal menerima BST secara tunau sebesar Rp 300 ribu.

"Dari pemerintah pusat kurang lebih 750 penerima manfaat. Kemudian dari Pemprov DKI itu kurang lebih 1,1 KK," kata Riza kemarin.

BST akan diberikan selama empat bulan berturut-turut mulai dari Januari hingga April 2021.

BST dari pemerintah pusat disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sementara BST dari Pemprov DKI disalurkan melalui Bank DKI.

Yang menjadi penerima manfaat adalah warga miskin dan rentan miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

Terdapat pengurangan jumlah penerima manfaat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada 2020, sebanyak 2,55 juta KK terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah akibat pandemi Covid-19.

"Jadi memang ada pengurangan jumlah dari sebelumnya total 2,55 juta KK penerima sembako, sekarang tidak sampai 1,9 juta kurang lebih," kata Ariza.

Baca juga: Sudah Ditetapkan Menteri Kesehatan, Berikut 7 Vaksin Covid-19 yang Akan Digunakan di Indonesia

Baca juga: Pasca Menteri Sosial Temui Pengemis di Kawasan Sudirman-Thamrin, Anies Baswedan Langsung Bereaksi

Baca juga: Sekolah Tatap Muka 2021 Urung Digelar di Lahat: Kita Tunggu Kedatangan Vaksin Covid-19

Dia menambahkan, perekonomian di Ibu Kota sudah mulai bangkit.

Warga yang tadinya kehilangan mata pencaharian juga sudah banyak yang bekerja kembali.

Oleh karenanya, jumlah penerima manfaat dikurangi.

Pengemudi ojek online (ojol) misalnya, yang tadinya menerima bantuan, telah dihapus dari daftar penerima manfaat.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved