Breaking News

Pencegahan Covid 19

Jemaah Ustaz Abdul Somad Dibubarkan, Membuat Kerumunan Massa

Aparat kepolisian terpaksa membubarkan jemaah yang mengikuti ceramah Ustaz Abdul Somad di kota Medan akibat membeludaknya pengunjung.

Editor: Sutrisman Dinah
istimewa
Ilustrasi: Jemaah Ustad Abdul Somad di kesempatan ceramah di halaman Masjid Al Musanif, tahun lalu. 

Seperti dikutip Tribunnews.com, sebelumnya pasangan pengantin ditetapkan sebagai tersangka pelanggar hukum penerapan protokol kesehatan di Bojonegoro, Jawa Timur.

Satreskrim Polres menetapkan pengantin pria di Bojonegoro ini menjadi tersangka karena melanggar protokol penanganan covid-19, ketika menggelar acara Sabtu (02/01/2021).

Pria tersebut menggelar hajatan pernikahan yang mendatangkan kerumunan massa. Di acara tersebut juga terjadi kegaduhan berujung perkelahian di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, sehari sebelumnya.

Polisi pun membubarkan pesta pernikahan tersebut.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, selain dibubarkannya acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan, polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik elektone tersebut.

Petugas reskrim memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut. Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan.

"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, Sabtu lalu.

Pengantian pria berinisial NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.

NF dikenakan tududan pasal 93 UU No 06 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 160 KUHP. Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk diantaranya print out percakapan di grup WA, undangan pernikahan dan foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.

Sementara itu, pelaku NF (30) mengaku menyesali atas apa yang dilakukan dan membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya.

Ia mengaku salah, karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul sebab masih pandemi Covid-19.

"Saya menyesal dan mohon maaf karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro.****

Sumber: pengajian-uas-di-masjid-amal-silaturahmi-medan-dibubarkan-aparat-kerumunan-jamaah-membludak?

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved