Pencegahan Covid 19
Jemaah Ustaz Abdul Somad Dibubarkan, Membuat Kerumunan Massa
Aparat kepolisian terpaksa membubarkan jemaah yang mengikuti ceramah Ustaz Abdul Somad di kota Medan akibat membeludaknya pengunjung.
SRIPOKU.COM --- Aparat Kepolisian Resort Kota Medan membubarkan acara ceramah menghadirkan Ustad Abdul Somad (UAS). Membeludaknya jemaah yang menimbulkan kerumunan, dikhawatirkan menjadi klaster penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Majelis pengajian yang dihadiri di Masjid Amal Silaturahmi yang di Kompleks Asia Mega Mas, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (04/01/2021) siang, menimbulkan gelombang massa yang memenuhi kawasan itu. Jemaah mulai berdatangan sejak pagi, walaupun acara dijadwalkan digelar pukul 14.00.
Petugas gabungan Polri dan Pol-PP menilai kegiatan pengajian itu menimbulkan kerumunan massa. Bahkan sebelum membubarkan, aparat kepolisian dan Satpol PP kewalahan mengendalikan arus massa..
Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polrestabes Medan AKBP Reza Fahlevi Lubis mengatakan, polisi membubarkan pertemuan tersebut demi menghindari klaster baru Covid-19.
Baca juga: Tim Gabungan Gencar Bubarkan Kerumunan di Sejumlah Cafe Saat Malam Tahun Baru
Baca juga: Pertama Kali dalam Sejarah, Perayaan Malam Tahun Baru Sepi Tanpa Kerumunan dan Pesta Mercon
"Kita hanya menjalankan aturan pemerintah untuk sama-sama mematuhi protokol kesehatan untuk selalu jaga jarak, hindari tempat keramaian, gunakan masker, cuci tangan pakai sabun," kata AKBP Reza Fahlevi.
Petugas meminta agar jemaah taat dengan aturan dan mematuhi protokol kesehatan. Kasat Binmas meminta keterlibatan jemaat memutus mata rantai Covid-19.
Setelah diberi imbauan, para jemaah akhirnya ikut mematuhi aturan protokol kesehatan.
Selain polisi, panitia juga kewalahan mengimbau jemaah agar membubarkan diri dari kerumunan.
Laporan TribunMedan.com, panitia mengingatkan jemaah menggunakan pengeras suara, meminta masyarakat tak lagi berkerumun.
"Maaf ibu-ibu, tempat sudah penuh. Silakan nanti lihat di kanal YouTube. Yang ada di dalam sudah datang dari jam 8 tadi," kata panitia kepada jamaah yang baru tiba siang ini.
Baca juga: NASIB MALANG Pengantin Baru: USAi Pesta Pernikahan Jadi Tersangka Kerumunan: Ini Kronologinya
Banyak jemaah yang kecewa, karena tak diizinkan masuk ke lingkungan masjid. Apalagi jemaah merasa diundang penyelenggara, walaupun melalui aplikasi WhatsApp.
"Di WA group pengajian ibu-ibu disuruh datang, sudah sampai sini gak dikasi masuk," ketus seorang jamaah.
Penceramah kondang UAS datang ke lokasi acara sekitar pukul 13.15 WIB. Ia berusaha menghindari keramaian untuk menerobos, akibat jalan di depan masjid terpaksa ditutup dari pengendara.
Pengantin Jadi Tersangka
Aparat kepolisian mulai bersikap tegas terhadap acara yang menimbulkan kerumunan massa. Tindakan itu bukan hanya ditujukan terhadap majelis pengajian, atau acara yang dihadiri UAS saja.
Seperti dikutip Tribunnews.com, sebelumnya pasangan pengantin ditetapkan sebagai tersangka pelanggar hukum penerapan protokol kesehatan di Bojonegoro, Jawa Timur.
Satreskrim Polres menetapkan pengantin pria di Bojonegoro ini menjadi tersangka karena melanggar protokol penanganan covid-19, ketika menggelar acara Sabtu (02/01/2021).
Pria tersebut menggelar hajatan pernikahan yang mendatangkan kerumunan massa. Di acara tersebut juga terjadi kegaduhan berujung perkelahian di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, sehari sebelumnya.
Polisi pun membubarkan pesta pernikahan tersebut.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, selain dibubarkannya acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan, polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik elektone tersebut.
Petugas reskrim memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut. Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan.
"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, Sabtu lalu.
Pengantian pria berinisial NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.
NF dikenakan tududan pasal 93 UU No 06 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan pasal 160 KUHP. Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk diantaranya print out percakapan di grup WA, undangan pernikahan dan foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.
Sementara itu, pelaku NF (30) mengaku menyesali atas apa yang dilakukan dan membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya.
Ia mengaku salah, karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul sebab masih pandemi Covid-19.
"Saya menyesal dan mohon maaf karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro.****
Sumber: pengajian-uas-di-masjid-amal-silaturahmi-medan-dibubarkan-aparat-kerumunan-jamaah-membludak?
