Tim Gabungan Gencar Bubarkan Kerumunan di Sejumlah Cafe Saat Malam Tahun Baru
Kapolres berharap masyarakat bisa mengerti bahwa kondisi pandemi covid-19 saat ini adalah masalah serius bagi semua dan harus dilawan secara bersama
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Personel gabungan dari Polres Prabumulih dan Pemkot Prabumulih hingga malam pergantian tahun baru melakukan operasi penertiban besar-besaran.
Patroli secara mobile terus dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona khususnya kota Prabumulih.
Patroli yang dimulai pukul 20.00 hingga tengah malam itu dilakukan untuk membubarkan warga yang kedapatan berkerumun atau nongkrong di sejumlah tempat keramaian yang ada di wilayah Prabumulih.
Pantauan di lapangan, petugas yang mendapati belasan warga yang tetap nekat membandel kumpul atau nongkrong di Cafe Lins yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih langsung melakukan pembubaran.
Begitu juga di beberapa tempat atau cafe dan tempat nobnkrong yang ramai langsung dibubarkan petugas kepolisian.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH mengatakan, langkah penertiban yang dilakukan ini khususnya di wilayah hukum Polres Prabumulih, karena masih banyak warga yang belum menyadari bahaya virus covid-19.
"Kami terus mengimbau lebih baik warga masyarakat berada di rumah saja.
Ini sebetulnya bentuk kasih sayang kami kepada masyarakat, agar tidak terkena Virus Corona," ungkap AKBP Siswandi.
Kapolres berharap masyarakat bisa mengerti bahwa kondisi pandemi covid-19 saat ini adalah masalah serius bagi semua dan harus dilawan secara bersama-sama.
"Apapun bentuk keramaian akan kita bubarkan, kita tidak mau angka corona di kota Prabumulih meningkat," bebernya.
Maklumat
Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat berupa larangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian.
Maklumat ini dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan social distancing.
Maklumat itu dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020 yang lalu.