Ormas Terlarang
"Front Pembela Islam Sudah Berlalu," Rizieq Shihab Putuskan Nama Ini: Akronim Tetap FPI
-Bukan Front Persatuan Islam, ini nama baru Front Pembela Islam atau FPI yang diusulkan Rizieq Shihab.
"Bukan ranah penyidik (pemblokiran rekening, Red) yang menangani kasus penyerangan petugas" pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang. Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas.
Mahfud beralasan, FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan; melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.
Pernyataan Mahfud diperkuat melalui peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa," ucap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Inilah Nama Baru FPI yang Diusulkan Habib Rizieq, Kader: Front Pembela Islam Sudah Berlalu
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bukan Front Persatuan Islam, Ini Usulan Rizieq Shihab Nama Pengganti Front Pembela Islam: Tetap FPI, https://jakarta.tribunnews.com/2021/01/05/bukan-front-persatuan-islam-ini-usulan-rizieq-shihab-nama-pengganti-front-pembela-islam-tetap-fpi?page=all.
Editor: Elga H Putra