Ormas Terlarang
"Front Pembela Islam Sudah Berlalu," Rizieq Shihab Putuskan Nama Ini: Akronim Tetap FPI
-Bukan Front Persatuan Islam, ini nama baru Front Pembela Islam atau FPI yang diusulkan Rizieq Shihab.
Front Pembela Islam Dibubarkan Pemerintah
Pasca dibubarkan pemerintah, segala yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI) telah dilarang dan dibekukan, termasuk rekening bank.
Diketahui, FPI resmi dibubarkan oleh pemerintah pada Rabu (30/12/2020).
Pembubaran FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Boy Rafli Amar.
Pernyataan SKB enam menteri itu disampaikan di kantor Kementerian Poltik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dengan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, Rabu (30/12/2020).
Dalam pembubaran FPI, pemerintah juga memutarkan video tentang pelanngaran FPI, mulai dari sikap pimpinan mereka Rizieq Shihab yang mendukung ISIS hingga isi ceramahnya yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan adu domba.
Tak lama setelahnya, aparat TNI-Polri langsung mendatangi Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang diketahui merupakan markas FPI.
Petugas mencopot segala hal yang berkaitan dengan FPI, termasuk foto dan spanduk Rizieq Shihab.
Maklumat Kapolri
Dua hari setelah pembubaran FPI, atau pda hari pertama di 2021, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, Jumat (1/1/2021).
Masyarakat diminta tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Kapolri juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Selain itu, masih menurut maklumat tersebut, masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.
Kapolri juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Adapun penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Pemblokiran Rekening Bank FPI