Ormas Terlarang
"Front Pembela Islam Sudah Berlalu," Rizieq Shihab Putuskan Nama Ini: Akronim Tetap FPI
-Bukan Front Persatuan Islam, ini nama baru Front Pembela Islam atau FPI yang diusulkan Rizieq Shihab.
Selanjutnya, giliran rekening FPI yang dibekukan.
Tim kuasa hukum FPI Ichwanudin Tuankotta membenarkan rekening FPI diblokir.
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).
Saat rekening bank FPI diblokir pemerintah, diketahui nominal terkini saldo FPI Rp 1 miliar.
Namun, ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.
Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik. "Insya Allah," sambungnya.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menenggarai rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
"Dzalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.
Bantahan Polisi
Kepolisian RI membantah telah membekukan atau memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI).
Korps Bhayangkara memastikan pemblokiran rekening bukanlah wewenang dari Polri.
Namun demikian, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku tidak mengetahui perihal institusi yang berwenang melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI.
"Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu. Jadi itu belum ada informasi terkait hal tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian memastikan pemblokiran bukan dari ranah penyidik.
Sebaliknya, penyidik hanya berwenang untuk melakukan penyidikan yang berkaitan dengan bentrokan FPI-Polri dan kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.