Ormas Terlarang

"Front Pembela Islam Sudah Berlalu," Rizieq Shihab Putuskan Nama Ini: Akronim Tetap FPI

-Bukan Front Persatuan Islam, ini nama baru Front Pembela Islam atau FPI yang diusulkan Rizieq Shihab.

Editor: Wiedarto
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Rizieq Shihab 

SRIPOKU.COM, JAKARTA-Bukan Front Persatuan Islam, ini nama baru Front Pembela Islam atau FPI yang diusulkan Rizieq Shihab.

Meski saat ini mendekam di penjara, Rizieq Shihab masih memikirkan ormas besutannya yang kini telah dibubarkan pemerintah itu.

Salah satunya dengan mengusulkan nama yang baru untuk FPI.

Rizieq Shihab disebutkan mengusulkan nama Front Persaudaraan Islam untuk menggantikan Front Pembela Islam.

"Insyaallah ke depan namanya Front Persaudaraan Islam," ucap Eks Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar dikutip dari Tribun Timur, Selasa (5/1/2021).

Diketahui, sebelumnya beberapa nama pengganti FPI sempat mencuat.

Antara lain Front Pejuang Islam hingga Front Persatuan Islam.

Namun rupanya Rizieq Shihab punya nama pengganti setelah FPI bubar yakni Front Persaudaraan Islam yang bila disingkat tetap FPI.

"Front Pembela Islam sudah berlalu. Saat ini waktunya Front Persaudaraan Islam," tambah Aziz Yanuar.

FPI ganti nama, ini kata pakar hukum

Pakar hukum Universitas Indonesia, Prof. Indriyanto Seno Adji menilai, perubahan nama organisasi FPI tidak menyalahi aturan hukum. Menurutnya, hal tersebut wajar untuk dilakukan.

“Perubahan nama maupun format dari organisasi masyarakat manapun termasuk FPI itu diperkenankan saja asalkan ada persyaratan-persyaratan yang imperatif yang harus diikuti oleh semua organisasi masyarakat”, ungkap Indriyanto melalui video yang dikirimkan kepada Kompas TV melalui whatsapp (4/1).

Meski demikian, ia menyebut negara dapat saja menolak, apabila sebuah organisasi masyarakat tersebut tidak memenuhi aturan hukum yang berlaku.

“Negara mempunyai kewenangan penuh untuk menolak bahkan melakukan pelarangan terhadap ormas-ormas yang nama dan formatnya baru yang tidak memenuhi persyaratan, yang bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang ormas”, tambahnya.

Sebelumnya, setelah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah, para kader FPI mengganti dan mengumumkan pergantian nama.

Front Pembela Islam Dibubarkan Pemerintah

Pasca dibubarkan pemerintah, segala yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI) telah dilarang dan dibekukan, termasuk rekening bank.

Diketahui, FPI resmi dibubarkan oleh pemerintah pada Rabu (30/12/2020).

Pembubaran FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Boy Rafli Amar.

Pernyataan SKB enam menteri itu disampaikan di kantor Kementerian Poltik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dengan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, Rabu (30/12/2020).
Dalam pembubaran FPI, pemerintah juga memutarkan video tentang pelanngaran FPI, mulai dari sikap pimpinan mereka Rizieq Shihab yang mendukung ISIS hingga isi ceramahnya yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan adu domba.

Tak lama setelahnya, aparat TNI-Polri langsung mendatangi Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang diketahui merupakan markas FPI.

Petugas mencopot segala hal yang berkaitan dengan FPI, termasuk foto dan spanduk Rizieq Shihab.

Maklumat Kapolri

Dua hari setelah pembubaran FPI, atau pda hari pertama di 2021, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, Jumat (1/1/2021).

Masyarakat diminta tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kapolri juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Selain itu, masih menurut maklumat tersebut, masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.

Kapolri juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Adapun penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Pemblokiran Rekening Bank FPI

Selanjutnya, giliran rekening FPI yang dibekukan.

Tim kuasa hukum FPI Ichwanudin Tuankotta membenarkan rekening FPI diblokir.

"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).

Saat rekening bank FPI diblokir pemerintah, diketahui nominal terkini saldo FPI Rp 1 miliar.

Namun, ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.

Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik. "Insya Allah," sambungnya.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menenggarai rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

"Dzalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.

Bantahan Polisi

Kepolisian RI membantah telah membekukan atau memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI).

Korps Bhayangkara memastikan pemblokiran rekening bukanlah wewenang dari Polri.

Namun demikian, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku tidak mengetahui perihal institusi yang berwenang melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI.

"Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu. Jadi itu belum ada informasi terkait hal tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian memastikan pemblokiran bukan dari ranah penyidik.

Sebaliknya, penyidik hanya berwenang untuk melakukan penyidikan yang berkaitan dengan bentrokan FPI-Polri dan kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.

"Bukan ranah penyidik (pemblokiran rekening, Red) yang menangani kasus penyerangan petugas" pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang. Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas.

Mahfud beralasan, FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan; melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.

Pernyataan Mahfud diperkuat melalui peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa," ucap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Inilah Nama Baru FPI yang Diusulkan Habib Rizieq, Kader: Front Pembela Islam Sudah Berlalu

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bukan Front Persatuan Islam, Ini Usulan Rizieq Shihab Nama Pengganti Front Pembela Islam: Tetap FPI, https://jakarta.tribunnews.com/2021/01/05/bukan-front-persatuan-islam-ini-usulan-rizieq-shihab-nama-pengganti-front-pembela-islam-tetap-fpi?page=all.

Editor: Elga H Putra

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved