Berita Palembang
Kades Arisan Gading 2013-2019 Jon Heri Dituntut 6,6 Tahun Penjara, Diduga Selewengkan Uang Dana Desa
Mantan Kepala Desa Arisan Gading dituntut JPU dipenjara enam tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan.
Secara terpisah kuasa hukum terdakwa, Ade Satriansyah menyatakan bahwa dari keterangan saksi ahli tadi akan dijawabnya pada sidang saksi meringankan minggu depan.
Dalam dakwaan dijelaskan kronologi kejadian bermula sejak tanggal 24 September 2019 terdakwa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolda Sumsel dalam penyalah gunaan dana desa dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu menggunakan anggaran Dana Desa APBN tahun 2018 sebesar Rp 698.347.000 yang dipergunakan untuk dana pembangunan fisik dua kegiatan yang tidak sesuai dengan volume dan dua kegiatan fiktif.
Baca juga: Pemalsuan Tanda Tangan Nyaris Gagalkan POBSI Palembang Ikut Musorkotlub KONI Palembang, Terus Diusut
Dua kegiatan tersebut tidak sesuai dengan volume fisik dalam pekerjaan dua pembangunan jalan Rabat Beton Dusun I dan II di Desa Arisan Gading.
Serta dua kegiatan fiktif dalam. pembangunan Rabat Beton Dusun I dan II di desa tersebut,
Selain itu juga dalam dakwaam dijelaskan kegiatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) senilai Rp50 juta untuk pembelian tenda yang diambil oleh tersangka dan tidak digunakan untuk kepeluan tersebut.
Lalu untuk kegiatan yang kurang volume fisik daripada dana yang telah dikeluarkan, dana tidak dicairkan tidak dibuat laporan pertanggung jawaban, tanda tangan yang tercantum pada tanda terima bukan merupakan tanda tangan penerima dan tidak dilaksanakannya tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing.
Dijelaskan dalam dakwaan juga terdakwa telah memanipulasi dokumen laporan pertanggung jawaban (LPD) desa, alokasi dana desa maupun siltap, berupa tanda tangan penerima yang namanya tercantum dilaporan tersebut.
Baca juga: Distribusi Vaksin Sinovac ke Gudang Dinkes Palembang Ditunda, Ternyata Ini Penyebabnya
Diberitakan sebelumnya Tim penyidik Polda Sumsel menemukan kerugian negara berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negera inspektorat Kabupaten Ogan Ilir yakni kurang bayar sebanyak Rp 107.393.313, kurang volume sebanyak Rp 323.302.036, lalu fikti sebanyak Rp 210.725.215 dengan total kerugian negara sebesar Rp 641.420.565.
Akibat perbuatannya terdakwa terancam pasal 2 ayat (1), UU No 31 Tahun 199 tentang pemberantasan Tipikor yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2011, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.