Berita Palembang

Kades Arisan Gading 2013-2019 Jon Heri Dituntut 6,6 Tahun Penjara, Diduga Selewengkan Uang Dana Desa

Mantan Kepala Desa Arisan Gading dituntut JPU dipenjara enam tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang tuntutan seorang mantan kades di Pengadilan Negeri Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Kepala Desa Arisan Gading di Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Jon Heri (43) dituntut JPU dipenjara 6 tahun enam bulan.

Kades pada periode 2013-2019 itu juga dituntut membayar denda 200 juta, subsider 6 bulan.

Hal tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim pada persidangan secara virtual yang digelar Senin (4/1/2020) di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Baca juga: Mengenal Aipda Muhammad Aliudin, Mantan Penyidik yang Jadi Editor Majalah Wira Bhakti Polda Sumsel

Selain itu juga, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar kurang lebih 600 juta rupiah.

Atas tuntutan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Jon Heri mengajukan pembelaan terhadap majelis hakim tipikor Palembang.

"Izin yang mulia, kami akan mengajukan pembelan tertulis," ujar kuasa hukum Jon Heri, Ade Satriansyah, Senin (4/1/2020).

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Jon Heri ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.

Adapun modusnya yakni dengan cara memainkan rabat beton dalam dua pembangunan daerah dan membuat dua pembangunan fiktif menggunakan anggaran Dana Desa APBN tahun 2018 sebesar Rp 698.347.000.

Baca juga: Video : DPO Kasus 3C Berhasil Diringkus anggota Reskrim Polsek Kertapati

Dalam persidangan kali ini, seorang saksi ahli dihadirkan dihadapan majelis hakim yakni Ibrahim, selaku kepala proyek dalam dua fisik.

Dalam keterangannya, saksi Ibrahim, membetulkan adanya laporan pembangunan dua fisik secara fiktif dengan melebihkan bahan mutu beton  pembangunan. 

"Iya jadi emang dalam laporan itu saya melihat adanya kelebihan bahan mutu beton pembangunan yang tidak diperlukan," kata Ibrahim pada majelis hakim, Senin (30/11/2020).

Dalam persidangan, terdakwa Jon Heri sempat membantah keterangan yang dibaerikan oleh saksi ahli, Ibrahim terkait dana desa yang disebutkan. 

"Izin pak hakim untuk masalah dana desa yang digunakan tidak sebesar yang disebutkan saya memakai dana desa sebesar Rp 640 juta pak bukan Rp 650 juta," Ucap terdakwa Jon Heri.

Baca juga: MUNCUL Surat dari Gisel Dititip ke Pengacara, Isinya Soal Keberadaannya hingga tak Hadir Bareng MYD

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli,  Ade Satriansyah, kuasa hukuk terdakwa meminta waktu satu minggu untuk mengajukan keterangan saksi meringankan dari terdakwa.

"Izin pak minggu depan kami mau mengajukan saksi yang meringankan," Ucap kuasa hukum terdakwa Ade Satriansyah. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved