News Video Sripo

Video : DPO Kasus 3C Berhasil Diringkus anggota Reskrim Polsek Kertapati

Tercatat kurang lebih 50 kali melancarkan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas), Rd (19) akhirnya tidak berkutik ditangkap anggota Reskrim

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Ahmad Helmi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah lebih 50 kali melancarkan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas), Rd (19) akhirnya tidak berkutik ditangkap anggota Reskrim Polsek Kertapati Palembang.

Rd dalam setiap melancarkan aksinya tergolong sadis.

Dia tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam (sajam), jika korban melakukan perlawanan.

Tersangka menjambret puluhan kali dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Merah nopol BG 2817 ABK.

Sasarannya adalah korban yang mengendarai sepeda motor dengan cara dijambret.

Kemudian menodong pengendara mobil pickup dengan mengancam menggunakan sajam dan meminta handphone, uang sopir, atau mengambil barang di atas mobil truk (bajing loncat).

"Sudah puluhan kali pak, kami selalu bertiga melakukan aksi. Dengan mengendarai motor saya, barang hasil curian dijual dan uangnya di bagi 3 dengan teman Aris dan Candra (DPO)," pelajar kelas 2 SMK.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved