Berita Palembang
Kades Arisan Gading 2013-2019 Jon Heri Dituntut 6,6 Tahun Penjara, Diduga Selewengkan Uang Dana Desa
Mantan Kepala Desa Arisan Gading dituntut JPU dipenjara enam tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Kepala Desa Arisan Gading di Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Jon Heri (43) dituntut JPU dipenjara 6 tahun enam bulan.
Kades pada periode 2013-2019 itu juga dituntut membayar denda 200 juta, subsider 6 bulan.
Hal tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim pada persidangan secara virtual yang digelar Senin (4/1/2020) di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Baca juga: Mengenal Aipda Muhammad Aliudin, Mantan Penyidik yang Jadi Editor Majalah Wira Bhakti Polda Sumsel
Selain itu juga, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar kurang lebih 600 juta rupiah.
Atas tuntutan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Jon Heri mengajukan pembelaan terhadap majelis hakim tipikor Palembang.
"Izin yang mulia, kami akan mengajukan pembelan tertulis," ujar kuasa hukum Jon Heri, Ade Satriansyah, Senin (4/1/2020).
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Jon Heri ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.
Adapun modusnya yakni dengan cara memainkan rabat beton dalam dua pembangunan daerah dan membuat dua pembangunan fiktif menggunakan anggaran Dana Desa APBN tahun 2018 sebesar Rp 698.347.000.
Baca juga: Video : DPO Kasus 3C Berhasil Diringkus anggota Reskrim Polsek Kertapati
Dalam persidangan kali ini, seorang saksi ahli dihadirkan dihadapan majelis hakim yakni Ibrahim, selaku kepala proyek dalam dua fisik.
Dalam keterangannya, saksi Ibrahim, membetulkan adanya laporan pembangunan dua fisik secara fiktif dengan melebihkan bahan mutu beton pembangunan.
"Iya jadi emang dalam laporan itu saya melihat adanya kelebihan bahan mutu beton pembangunan yang tidak diperlukan," kata Ibrahim pada majelis hakim, Senin (30/11/2020).
Dalam persidangan, terdakwa Jon Heri sempat membantah keterangan yang dibaerikan oleh saksi ahli, Ibrahim terkait dana desa yang disebutkan.
"Izin pak hakim untuk masalah dana desa yang digunakan tidak sebesar yang disebutkan saya memakai dana desa sebesar Rp 640 juta pak bukan Rp 650 juta," Ucap terdakwa Jon Heri.
Baca juga: MUNCUL Surat dari Gisel Dititip ke Pengacara, Isinya Soal Keberadaannya hingga tak Hadir Bareng MYD
Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, Ade Satriansyah, kuasa hukuk terdakwa meminta waktu satu minggu untuk mengajukan keterangan saksi meringankan dari terdakwa.
"Izin pak minggu depan kami mau mengajukan saksi yang meringankan," Ucap kuasa hukum terdakwa Ade Satriansyah.
Secara terpisah kuasa hukum terdakwa, Ade Satriansyah menyatakan bahwa dari keterangan saksi ahli tadi akan dijawabnya pada sidang saksi meringankan minggu depan.
Dalam dakwaan dijelaskan kronologi kejadian bermula sejak tanggal 24 September 2019 terdakwa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolda Sumsel dalam penyalah gunaan dana desa dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu menggunakan anggaran Dana Desa APBN tahun 2018 sebesar Rp 698.347.000 yang dipergunakan untuk dana pembangunan fisik dua kegiatan yang tidak sesuai dengan volume dan dua kegiatan fiktif.
Baca juga: Pemalsuan Tanda Tangan Nyaris Gagalkan POBSI Palembang Ikut Musorkotlub KONI Palembang, Terus Diusut
Dua kegiatan tersebut tidak sesuai dengan volume fisik dalam pekerjaan dua pembangunan jalan Rabat Beton Dusun I dan II di Desa Arisan Gading.
Serta dua kegiatan fiktif dalam. pembangunan Rabat Beton Dusun I dan II di desa tersebut,
Selain itu juga dalam dakwaam dijelaskan kegiatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) senilai Rp50 juta untuk pembelian tenda yang diambil oleh tersangka dan tidak digunakan untuk kepeluan tersebut.
Lalu untuk kegiatan yang kurang volume fisik daripada dana yang telah dikeluarkan, dana tidak dicairkan tidak dibuat laporan pertanggung jawaban, tanda tangan yang tercantum pada tanda terima bukan merupakan tanda tangan penerima dan tidak dilaksanakannya tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing.
Dijelaskan dalam dakwaan juga terdakwa telah memanipulasi dokumen laporan pertanggung jawaban (LPD) desa, alokasi dana desa maupun siltap, berupa tanda tangan penerima yang namanya tercantum dilaporan tersebut.
Baca juga: Distribusi Vaksin Sinovac ke Gudang Dinkes Palembang Ditunda, Ternyata Ini Penyebabnya
Diberitakan sebelumnya Tim penyidik Polda Sumsel menemukan kerugian negara berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negera inspektorat Kabupaten Ogan Ilir yakni kurang bayar sebanyak Rp 107.393.313, kurang volume sebanyak Rp 323.302.036, lalu fikti sebanyak Rp 210.725.215 dengan total kerugian negara sebesar Rp 641.420.565.
Akibat perbuatannya terdakwa terancam pasal 2 ayat (1), UU No 31 Tahun 199 tentang pemberantasan Tipikor yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2011, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.