FPI Terlarang

Tanggapan atas Pelarang FPI, Rizieq Shihab Tempuh Langkah Hukum

Ketua tim kuasa hukum FPI kecewa atas keputusan pemerintah melarang seluruh kegiatan dan aktivitas organisasi tersebut.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Aparat gabungan TNI-Polri di Markas FPI Jalan Petamburan III, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). 

 

SRIPOKU.COM --- Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, menyatakan kecewa atas pelarangan seluruh kegiatan organisasi Islam yang dilakukan oleh pemerintah. . 

Sugito mengatakan, FPI menyayangkan sikap pemerintah yang membubarkan organisasi FPI tersebut. Dikatakan, menyampaikan aspirasi dan kebebasan bersrikat merupakan hak setiap warga negara.

“Saya tidak tahu kenapa tiba-tiba menjadi sangat ketat. Padahal respons terhadap pembubaran FPI itu kan untuk untuk menyikapi, menyampaikan. Padahal hak untuk menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara, kami menyesalkan itu," kata Sugito Atmo Prawiro, seperti dikutip KompasTV.

Menanggapi keputusan pemerintah melalui surat keputusan bersama enam lembaga setingkat kementerian, Sugito mengatakan berencana akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Aktivitas FPI di Petamburan, Tujuh Orang DItangkap

Baca juga: Polisi Dikawal TNI Bersihkan Kantor Pusat FPI di Petamburan, Dilarang Sejak 30 Desember 2020

Sugito mengaku, ia telah berkoordinasi dengan pimpinan dan pendiri FPU Muhammad Rizieq Shihab. Rizieq Shihab (55) adalah tersangka kasus kerumunan di Jakarta dan Jawa Barat, dan saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Rizieq Shihab menjalani tahanan sejak 12 Desember lalu, dan ditahan selama 20 harii. Sehingga, masa tahanannya akan berakhir Kamis (31/12).

“Habib Rizieq bilang gini. Tolong kita persiapkan langkah-langkah hukum. Kalau misalnya, nanti format resmi dari pemerintah yang terkait dengan gugatan, kalau perlu kita mengajukan gugatan ke PTUN (Penagadilan Tata usaha Negara),” kata Sugito.

Pemerintah mengeluar surat keputusan bersama SKB dan berlaku mulai 30 Desember 2020, yang melarang semua kegiatan dan aktivitas yang menggunakan atribut FPI.

Baca juga: Polisi Dikawal TNI Bersihkan Kantor Pusat FPI di Petamburan, Dilarang Sejak 30 Desember 2020

Untuk memastikan larangan ini berjalan, Rabu sore atau beberapa jam sejak pengumuman pelarangan, seluruh atribut FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat,  telah dicopot aparat kepolisian yang dipimpin Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Sugito Prawiro dan Aziz Yanuar yang sempat menunggu di depan pagar rumah Rizieq Shihab, namun ia tak bisa masuk. Petugas Brimob Polri bersenjata lengkap, juga terlihat berjaga di depan gerbang kediaman Habib Rizieq.

Setelah itu keduanya diwawancara wartawan yang mengawal pencopotan atibut FPI di markas FPI, Sugito menyampaikan bahwa Rizieq Shihab, sudah mengetahui mengenai keputusan pemerintah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, aparat gabungan Kepolisian dan TNI berseragam lengkap dan membawa senjata, mendatangi kantor pusat Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu sore.

Aparat memastikan tidak ada lagi kegiatan di tempat itu, dan mereka juga menurunkan atribut dan simbol FPI di sana. Aparat melarang segala bentuk kegiatan mengatas-namakan FPI.

Sebelumnya sempat beredar undang konferensi pers dari Sekretaris Umum FPI Munarman. Namun aparat memastikan melarang konferensi pers itu apabila mengatasnamakan FPI, dan hanya bisa dilakukan apabila atas nama pribadi.

Sejak datang di kawasan Jl KS Tubun, aparat gabungan itu langsung masuk Gang Petamburan III, tempat yang dijadikan alamat kantor pusat FPI, dan di kawasan itu juga merupakan kediaman pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab dan keluarganya.

Pasukan aparat itu terlihat mulai berdatangan sekitar pukul 16.00 WIB, atau beberapa jam setelah Menteri Koordinator Bidang Politik-Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan pelarangan kegiatan FPI, termasuk melarang semua kegiatan yang menggunakan simbol organisasi FPI.

"Kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Baik banner, pamflet, sudah dilepas. Begitu juga dengan kegiatan lainnya. Tidak boleh ada aktivitas. Kami yakinkan markas tidak ada aktivitas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto seperti dikutip Tribunnews.com.

Dikatakan, aparat kepolisian akan disiagakan di situ untuk memastikan tak ada kegiatan juga pemasangan spanduk hingga stiker FPI setelah organisasi itu dilarang pemerintah.

Sebelumnya, aparat kepolisian menggiring sekitar tujuh orang yang tak bisa menunjukkan identitas diri saat berada di kawasan Petamburan.

Saat disambangi polisi, mereka kedapatan duduk-duduk di pinggir Sekretariat FPI, Jakarta Pusat, Rabu sore.

"Tadi kita amankan sekitar 7 orang yang tidak bisa menunjukkan identitas. Mereka hanya akan kami tanya - tanya saja," kata Kapolres Heru Novianto.

Ketujuh remaja tersebut kemudian berbaris dan digiring ke sisi depan jalan untuk kemudian dibawa dan ditanya. Belum diketahui proses lebih lanjut terhadap ketujuh orang tersebut.

Selain mengamankan sejumlah orang yang tak bisa menunjukkan identitas, aparat gabungan yang terdiri dari kepolisian dan TNI juga menurunkan nyaris seluruh banner, spanduk, bahkan poster besar yang mengandung embel-embel FPI.

Diketahui, Pemerintah telah menyatakan membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini, Rabu (30/12/2020).

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.

Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini.

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Jenseral TNI (Purn) Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono.*****

Sumber: fpi-dibubarkan-rizieq-shihab-tolong-siapkan-langkah-hukum-gugat-ke-ptun

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved