Larang FPI
Polisi Dikawal TNI Bersihkan Kantor Pusat FPI di Petamburan, Dilarang Sejak 30 Desember 2020
Dalam hitungan jam sejak pemerintah melarang kegiatan FPI, aparat kepolisian membersihkan kantor pusat organisasi itu.
SRIPOKU.COM --- Aparat kepolisian dikawal ratusan pasukan TNI berpakaian lengkap, Rabu (30/12/2020) sore, mendatangi kantor pusat Front Pembela Islam (FPI) di Petamburang, Jakarta Pusat. Aparat mencopoti logo dan simbol organisasi islam itu.
Aparat kepolisian datang ke kawasan Jalan Petamburan III sekitar pukul 16.00, atau hanya hitungan jam sejak Menteri Koordinator Bidang Politik-Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengumumkan pembekuan organisasi yang didirikan oleh Muhammad Rizieq Shihab itu.
Organisasi dilarang menggunakan simbol dan melakukan semua kegiatan terhitung mulai tanggal 30 Desemebr 2020. Larangan itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) enam menteri, diantaranya karena FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi setelah tidak terdaftar lagi sebagai organisasi.
Baca juga: Berikut Kilas Balik Hingga Isi Lengkap SKB 6 Pejabat yang Resmi Larang Kegiatan FPI Mulai Hari Ini
Baca juga: Pasca Dilarangnya FPI: Kembalikan Islam yang Moderat, Toleran, Ramah, dan Suka Dialog
Di Markas pusat FPI yang juga kediaman Rizieq Shihab (55), selama ini menjadi kantor pusat FPI. Organisasi memiliki cabang hingga ke sejumlah provinsi, kota dan kabupaten.
Polisi meminta warga untuk menurunkan baliho Rizieq yang terletak di depan Gang Petamburan III. Sementara itu, di Jl Petamburan, di depan Gang Petamburan III, terlihat pasukan TNI disiagakan.
Personel gabungan dari TNI-Polri itu mendatangi kantor FPI setelah pemerintah memutuskan untuk melarang semua kegiatan organisasi FPI. SKB 6 pejabat setingkat menteri itu, adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Polri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dalam salinan SKB resmi itu, dicantumkan konsiderans yang menjadi pertimbangan terkait pelarangan kegiatan FPI itu. Diantaranya, demi menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Nasibnya Diputuskan oleh 6 Pejabat Ini: Keutuhan NKRI
Dalam keputusan itu, SKB merujuk Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan, melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia.
Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang menggunakan simbol FPI, dan meminta masyarakat tidak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI.
Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI. Keputusan ini
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan larangan kegiatan FPI, terkait dengan kedudukan hukum atau legal standing FPI yang telah bubar pada 21 Juni 2019.
"FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas."
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," kata Mahfud.
Dalam pengumuman itu, Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara, mengungkapkan berbagai kegiatan FPI yang dinilai menimbulkan pro-kontra dan pertentangan pendapat di masyarakat..
Diantaranya, menurut Mahfud, aksi sweeping tempat hiburan malam dan konflik dengan organisasi agama lain. FPI juga terlibat dalam upaya menggulingkan pejabat yang pernah berkuasa di DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017 lalu.