FPI Terlarang
Polisi Pastikan Tak Ada Aktivitas FPI di Petamburan, Tujuh Orang DItangkap
Aparat gabungan Polri-TNI mendatangi kantor pusat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, untuk memastikan tidak ada kegiatan di tempat itu.
SRIPOKU.COM --- Apara gabungan Kepolisian dan TNI berseragam lengkap dan membawa senjata, mendatangi kantor pusat Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore.
Aparat memastikan tidak ada lagi kegiatan di tempat itu, dan mereka juga menurunkan atribut dan simbol FPI di sana. Aparat melarang segala bentuk kegiatan mengatas-namakan FPI.
Sebelumnya sempat beredar undang konferensi pers dari Sekretaris Umum FPI Munarman. Namun aparat memastikan melarang konferensi pers itu apabila mengatasnamakan FPI, dan hanya bisa dilakukan apabila atas nama pribadi.
Sejak datang di kawasan Jl KS Tubun, aparat gabungan itu langsung masuk Gang Petamburan III, tempat yang dijadikan alamat kantor pusat FPI, dan di kawasan itu juga merupakan kediaman pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab dan keluarganya.
Baca juga: Polisi Dikawal TNI Bersihkan Kantor Pusat FPI di Petamburan, Dilarang Sejak 30 Desember 2020
Baca juga: Pemerintah Melarang Seluruh Kegiatan FPI, Sekum Muhammadiyah Pusat Sebut Pemerintah Harus Adil
Pasukan aparat itu terlihat mulai berdatangan sekitar pukul 16.00 WIB, atau beberapa jam setelah Menteri Koordinator Bidang Politik-Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan pelarangan kegiatan FPI, termasuk melarang semua kegiatan yang menggunakan simbol organisasi FPI.
"Kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan. Baik banner, pamflet, sudah dilepas. Begitu juga dengan kegiatan lainnya. Tidak boleh ada aktivitas. Kami yakinkan markas tidak ada aktivitas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto seperti dikutip Tribunnews.com.
Dikatakan, aparat kepolisian akan disiagakan di situ untuk memastikan tak ada kegiatan juga pemasangan spanduk hingga stiker FPI setelah organisasi itu dilarang pemerintah.
Sebelumnya, aparat kepolisian menggiring sekitar tujuh orang yang tak bisa menunjukkan identitas diri saat berada di kawasan Petamburan.
Saat disambangi polisi, mereka kedapatan duduk-duduk di pinggir Sekretariat FPI, Jakarta Pusat, Rabu sore.
"Tadi kita amankan sekitar 7 orang yang tidak bisa menunjukkan identitas. Mereka hanya akan kami tanya - tanya saja," kata Kapolres Heru Novianto.
Ketujuh remaja tersebut kemudian berbaris dan digiring ke sisi depan jalan untuk kemudian dibawa dan ditanya.
Belum diketahui proses lebih lanjut terhadap ketujuh orang tersebut.
Selain mengamankan sejumlah orang yang tak bisa menunjukkan identitas, aparat gabungan yang terdiri dari kepolisian dan TNI juga menurunkan nyaris seluruh banner, spanduk, bahkan poster besar yang mengandung embel-embel FPI.
Diketahui, Pemerintah telah menyatakan membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini, Rabu (30/12/2020).
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.