Pemerintah Melarang Seluruh Kegiatan FPI, Sekum Muhammadiyah Pusat Sebut Pemerintah Harus Adil

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu`ti menilai pemerintah hanya menegakkan aturan dalam melarang Front Pembela Islam atau FPI

Editor: adi kurniawan
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti 

SRIPOKU.COM -- Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD secara resmi mengumuman penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat atau Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu`ti menilai pemerintah hanya menegakkan aturan dalam melarang Front Pembela Islam (FPI).

Abdul menerangkan alasan pemerintah melarang FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku.

"Maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal," ujarnya kepada Tribunnews, Rabu (30/12).

Abdul mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak menyikapinya secara berlebihan.

Baca juga: Live Streaming Polisi Turunkan Atribut di Markas Besar FPI di Petamburan

Baca juga: Berikut Kilas Balik Hingga Isi Lengkap SKB 6 Pejabat yang Resmi Larang Kegiatan FPI Mulai Hari Ini

Lalu langsung menganggap pemerintah anti-Islam.

"Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan, yang dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti Islam."

"Tapi menegakkan hukum dan peraturan," kata Abdul.

Namun, ia meminta kepada pemerintah untuk tetap berlaku adil dan tidak hanya tegas dan keras kepada satu ormas saja.

"Yang penting pemerintah berlaku adil."

"Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan Ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan."

"Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," imbuh Abdul.

=================================

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI Dilarang, Muhammadiyah: Penegakkan Hukum dan Peraturan Harus Adil

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved