Virus Corona di Sumsel
Hampir Seluruh Kecamatan Ada Kasus, Update Virus Corona di OKU Satu Hari Sebelum Tahun Baru 2021
Angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten OKU terus begerak naik dan hampir menyebar merata di seluruh kecamatan.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
Kecamatan Pengandonan (1 kasus) dan luar wilayah 8 kaus.
Baca juga: PERLU ADA ISIS atau NGGAK? MAHFUD MD Beber Video 3 MEnit Orasi Rizieq Shihab
Ssdangkan untuk kasus Covid-19 yang meninggal dunia meliputi Kecamatan Baturaja Timur (11 kasus), Kecamatan Baturaja Barat( 3 kasus), Kecamatan Semidang Aji (1 kasus), Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (1 kasus) dan kecamatan Lubukraja (1 kasus).
Dikesempatan itu jubir Covid-19 OKU menjelaskan, upaya-upaya yang dilakukan Gugus Tugas Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas sesuai tugas pokok dan fungsinya meliputi, melakukan penyelidikan epidemiologi kasus, pengambilan serta pengantaran sampel SWAB sesuai kriteria kejadian kasus di lapangan secara berkesinambungan.
Lalu melakukan promosi kesehatan dalam penerapan disiplin protokol kesehatan di masyarakat guna membudayakan prilaku hidup bersih dan sehat baik individu maupun kelompok.
Selanjutnya melakukan penyemprotan desinfektan baik di tempat pelayanan, kantor, tempat-tempat umum lainnya, melakukan pemantauan dan pengawasan, serta pelayanan kesehatan terhadap tracing kontak erat, suspek dan kasus konfirmasi di lapangan.
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19 Marak Cewek Jadi Korban Kekerasan Berbasis Gender Online, Data WCC Palembang
Lebih jauh Jubir Satgas Covid-19 menjelaskan. Pemerintah Kabupaten OKU sudah mengeluarkan Perbup (Peraturan Bupati) OKU tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan selama masa pandemi covid-19 dimulai dari teguran sampai denda.
Perbup Nomor 52 Tahun 2020 Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Perbup No 52 Tahun 2020 yang saat ini mulai disosialisasikan di Kabupaten OKU.
Dalam peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tersebut memuat pasal pasal yang berisi kewajiban dan sanksi, Pasal 4 tentang Kewajiban perorangan.
Pertama menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu, kedua mencuci tangan dengan sabut, ketiga Physical Dintancing, keempat meningkatkan daya tahan tubuh.
Kemudian masih di Pasal 4 tentang kewajiban pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/ penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, pertama, Sosaialisasi, pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kedua, Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun dan pembersih tangan (hand sanitizer), ketiga, Identifikasi dan pemantauan kesehatan di lingkungan kerja.
Keempat, Pengaturan jaga jarak, kelima, Pembersihan lingkungan secara berkala, keenam Disiplin pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertular Covid-19, dan ketujuh, Fasilitas deteksi dini antisipasi penyebaran Covid-19.
Baca juga: Live Streaming Polisi Turunkan Atribut di Markas Besar FPI di Petamburan
Kemudian pada Pasal 7 Tentang sanksi perorangan, mulai dari, pertama, Teguran lisan atau teguran tertulis, kedua, Kerja sosial (menyapu jalan, memungut sampah, membersihkan saluran air, atau memberihkan toilet/WC umum), dan ketiga, Denda administratif Rp. 100.000.
Masih di Pasal 7 tentang sanksi Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara/ penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, pertama, Teguran lisan atau tertulis, kedua Denda administratif Rp. 1.000.000, dan ketiga, Penghentian sementara oprasional usaha.
