Berita Palembang
Bertiga di Atas Motor & Satu Naik Truk yang Berjalan, Aksi Bajing Loncat di Ki Merogan Palembang
Tersangka diamankan diduga sering melakukan aksi bajing loncat ke sejumlah truk yang melintas di kawasan Ki Merogan Kelurahan Kemas Rindo
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang pria berusia 18 tahun diamankan Unit Ranmor Polrestabes Palembang pimpinan IPDA Jhoni Palapa, Selasa (29/12/2020) sore.
Tersangka diamankan diduga sering melakukan aksi bajing loncat ke sejumlah truk yang melintas di kawasan Ki Merogan Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, Palembang.
Terakhir, sekitar dua jam sebelum ditangkap, tersangka sempat melakukan aksi bajing loncar ke seorang sopir truk bernama Dwi.
Baca juga: Aa Gym Yusuf Mansyur & Ali Jaber Terpapar Covid-19, Prof Yuwono: Kalau Sehat Jangan Takut ke Masjid
Tersangka diamankan berawal dari adanya laporan korban.
Saat korban sedang mengangkut speaker atau pengeras suara, tersangka dibonceng seorang rekannya mengiringi truk yang dikendarai korban.
Bersama rekannya yang masih buronan polisi, motor tersangka langsung memepet mobil korban, langsung naik dari belakang.
Saat itu, tersangka membuka terpal mobil dan mengambil 2 unit speaker, selanjutnya speaker dilemparkan ke temannya yang sudah menunggu.
"Benar tersangka kita amankan berawal dari adanya laporan korban.
Dari laporan tersebut, kita pun langsung melakukan penyelidikan," ungkap kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana, didampingi Kasubnit Ranmor, Ipda Jhoni Palapa, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Ini Kata Ketua FPI Sumsel, Habib Mahdi, Terkait SKB Pemerintah: Kalau dari SKB Itu Bukan Pembubaran
Lanjutnya, saat keberadan pelaku berhasil diendus, tak mau buang waktu tersangka langsung diamankan.
"Tersangka kita tangkap tak jauh dari TKP, di kawasan Pemulutan. Tersangka terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan petugas saat ditangkap," kata Edi sambil mengatakan, pihak masih mengejar pelaku lainnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 2 speaker merek Polytron.
Atas ulahnya pelaku di jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurangan penjara di atas 5 tahun.
Sedangkan tersangka ketika diamankan hanya bisa mengakui perbuatannya dan menahan sakit karena dihadiahi petugas dengan timah panas.
"Saya yang di eksekusi pak, diatas sedangkan teman teman saya menunggu dibawa," ungkap menyesal.