Ini Kata Ketua FPI Sumsel, Habib Mahdi, Terkait SKB Pemerintah: Kalau dari SKB Itu Bukan Pembubaran

Ketua FPI Sumsel, Habib Mahdi belum dapat memberikan komentar lebih jauh terhadap keputusan pemerintah tersebut.

Penulis: maya citra rosa | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Sekretaris Jendral Front Pembela Islam (FPI) Sumsel, Habib Mahdi Muhammad Syahab. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menyatakan pelarangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ketua FPI Sumsel, Habib Mahdi belum dapat memberikan komentar lebih jauh terhadap keputusan pemerintah tersebut.

Sampai saat ini pihaknya masih menunggu sikap dari FPI Pusat untuk menanggapi SKB tersebut.

"Kita belum bisa berkomentar apapun sampai saat ini. Kalau dari SKB itu bukan pembubaran, tapi kita masih menunggu arahan dari FPI Pusat," ujarnya, Rabu (30/12/2020).

Dalam SKB Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, Kepolisian Negara RI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menyatakan 7 point keputusan berikut ini.

1. Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

5. Meminta kepada warga masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;
b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

6. Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Pengumuman Pelarangan

Pengumuman pelarangan aktivitas FPI itu berlangsung hari ini, Rabu (30/12/2020) atau dua hari sebelum pergantian tahun atau bertepatan dengan Rabu Kliwon 15 Jumadil Awal dalam penanggalan Jawa.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved