Ini Kata Ketua FPI Sumsel, Habib Mahdi, Terkait SKB Pemerintah: Kalau dari SKB Itu Bukan Pembubaran

Ketua FPI Sumsel, Habib Mahdi belum dapat memberikan komentar lebih jauh terhadap keputusan pemerintah tersebut.

Penulis: maya citra rosa | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Sekretaris Jendral Front Pembela Islam (FPI) Sumsel, Habib Mahdi Muhammad Syahab. 

Saat mengumumkan, Menko Polhukam Mahfud MD didampingi enam jenderal, baik yang masih aktif maupun telah pensiun.

Keenam jenderal yang hadir dalam pengumuman soal FPI tersebut adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Hadi Tjahjanto, Mendagri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Pol Idam Azis, Kepala KSP Jenderal (Purn) Moeldoko, dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Di samping itu, pengumuman juga dihadiri empat menteri, yaitu Menko Polhukam, Mendagri, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pembubaran FPI dilakukan ketika Imam Besar FPT Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan di Mapolda Metro Jaya.

HRS ditahan karena diduga melakukan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP karena melakukan pengumpulan massa saat pandemi dan melakukan penghasutan.

Penjelasan Mahfud MD

Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menyatakan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.

Keenam pimpinan kementerian dan lembaga tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved