Larangan FPI

2 OPSI Rizieq Shihab: FPI Lawan Putusan Pemerintah: INi yang Dilakukan

melawan keputusan pemerintah yang membubarkan FPI dengan cara konstitusional, yakni menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Editor: Wiedarto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Menkopolhukam Mahfud MD memberhentikan kegiatan FPI, simak kilas balik aksi ormas yang dipimpin Rizieq Shihab. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA--Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro memastikan pihaknya akan melawan keputusan pemerintah yang membubarkan FPI dengan cara konstitusional, yakni menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal ini sesuai instruksi Pemimpin FPI Rizieq Shihab. Sugito sebelumnya telah berkonsultasi kepada Rizieq yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Beliau tidak masalah, nanti kami gugat secara hukum. Nanti kami akan PTUN-kan," ujar Sugito di dekat markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

Dia mengatakan pengurus FPI masih terus berdiskusi usai pemerintah melarang aktivitas. Dia mengatakan opsi mengganti nama juga masih dipikirkan.

emerintah menyebut FPI telah bubar dan melarang kegiatan FPI beserta penggunaan simbol dan atributnya.

FPI dinyatakan telah bubar melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB diteken oleh sejumlah pimpinan lembaga pemerintahan yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Selain itu Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Baca juga: BERITA FOTO: Aparat Gabungan TNI dan Polri Sambangi Markas FPI di Petamburan III

Pengumuman pembubaran tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md.

Turut mendampingi Mahfud para pejabat yang menandatangani SKB beserta Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Dalam pengumuman pelarangan kegiatan FPI tersebut, Mahfud menunjukan sebuah video terkait dukungan Front Pembela Islam (FPI) terhadap kelompok terorisme ISIS dan kegiatan lainnya yang dinilai radikal.

"Silakan ada sedikit 3 menit ada gambar pendukung," ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dalam video yang ditayangkan tersebut, tampak Rizieq Shihab berorasi mendukung kegiatan ISIS.

"Kalau pemerintah zalim, tentara jahat, polisi jahat main tangkap, main tembak, rakyat hartanya dijarah, tanahnya dirampas, syariat Islam diasingkan. Saudara. Saya mau tanya kira-kira besok perlu ada ISIS atau enggak?, perlu ada ISIS atau enggak? Takbir," katanya.

Selain orasi Rizieq Shihab, video tersebut juga menampilkan video dukungan anggota FPI pada baiat massal ISIS di Makassar pada Januari 2015 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved