Larangan FPI

2 OPSI Rizieq Shihab: FPI Lawan Putusan Pemerintah: INi yang Dilakukan

melawan keputusan pemerintah yang membubarkan FPI dengan cara konstitusional, yakni menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Editor: Wiedarto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Menkopolhukam Mahfud MD memberhentikan kegiatan FPI, simak kilas balik aksi ormas yang dipimpin Rizieq Shihab. 

Ia menambahkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82/PUU XI/2013 maka FPI tak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk berkegiatan.

"Jadi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No.82/PUU XI/ 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud.

Kegiatan FPI Dilarang

Pemerintah resmi melarang setiap kegiatan Front Pembela Islam ( FPI). Mahfud MD mengatakan, jika ada organisasi yang mengatasnamakan FPI harus ditolak.

"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, secara de jure FPI telah bubar sebagai organisasi masyarakat.

Namun, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.

"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing," ujar Mahfud.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Pembubaran FPI: Sikap DPR, Tanggapan NU dan Muhammadiyah hingga Instruksi Rizieq Shihab, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/30/update-pembubaran-fpi-sikap-dpr-tanggapan-nu-dan-muhammadiyah-hingga-instruksi-rizieq-shihab?page=4.
Penulis: Malvyandie Haryadi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved