Terlibat Kasus Dugaan Korupsi 16 Paket Proyek di Muara Enim, Ramlan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sidang kasus dugaan korupsi 16 paket proyek di Muara Enim, yang melibatkan terdakwa Ramlan Suryadi dan Aries HB memasuki agenda tuntutan JPU KPK.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Sidang kasus dugaan korupsi 16 paket proyek di Muara Enim yang melibatkan terdakwa Ramlan Suryadi dan Aries HB, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (29/12/2020). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyaha

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sidang kasus dugaan korupsi 16 paket proyek di Muara Enim, yang melibatkan terdakwa Ramlan Suryadi dan Aries HB memasuki agenda sidang tuntutan JPU KPK.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Erma Suharti SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (29/12/2020).

Dalam sidang tuntutan JPU KPK, kedua terdakwa Ramlan Suryadi dan Aries HB dihadirkan dalam sambungan telekonfren secara bergantian.

Baca juga: KEGADUHAN Terjadi di Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang, Pencuri Motor Adu Mulut dengan Korban

JPU KPK, membacakan tuntutan atas nama terdakwa Ramlan Suryadi. Dimana dalam persidangan sebelumnya, Ramlan Suryadi sendiri mengakui menerima sejumlah uang dari Robi selaku kontraktor yang memberi suap atas 16 proyek di Muara Enim.

Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK, Ramlan Suryadi terbukti secara dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: BREAKING NEWS : Wabup OKU Johan Anuar Jalani Sidang Dugaan Korupsi di Pengadilan Tipikor Palembang

Baca juga: KPK Soroti Kasus Pembelian Lahan Kuburan Dengan Tersangka Johan Anwar

Sebagaimana tertulis dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum KPK.

Atas hal tersebut JPU KPK, Asri Irwan SH MH menuntut terdakwa Ramlan Suryadi degan hukuman 5 tahun penjara, denda 200 juta dengan subsider 6 bulan.

Baca juga: Video Plt Bupati Muara Enim Juarsah Hadir di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Palembang

Selain itu, Ramlan Suryadi juga dikenai hukuman tambahan, dengan membayarkan uang pengganti sebesar 1,1 milliar lebih, dimana jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Husni Candra akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis, yang akan dibacakan pada hari Kamis 7 Januari 2020 yang akan datang.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved