Johan Anuar Jalani Sidang Korupsi
BREAKING NEWS : Wabup OKU Johan Anuar Jalani Sidang Dugaan Korupsi di Pengadilan Tipikor Palembang
Johan Anuar dihadirkan oleh JPU KPK dalam sambungan telekonfrensi dalam sidang virtual yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erma Suharti SH MH
Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015-2020, Johan Anuar jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang.
Johan Anuar dihadirkan oleh JPU KPK dalam sambungan telekonfrensi dalam sidang virtual yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erma Suharti SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/12/2020).
Saat ini, dari pantauan Sripoku.com, saat ini dihadapan majelis hakim terdapat berkas setebal sekira 60 cm di atas meja majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, jika berkas kasus dugaan korupsi lahan makam di Oku, oleh tersangka Wakil Bupati Oku periode 2015-2020, Johan Anuar resmi di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/12/2020).
Pelimpahan berkas tersebut dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang diterima oleh petugas PTSP Panitera Tipikor Cecep Sudrajat SH MH.

Baca juga: Disidang Pekan Depan Johan Anuar Dipindahkan dari Jakarta ke Rutan Pakjo, Diisolasi Dulu
Baca juga: KPU Tetap Akan Lantik Johan Anuar Jika Ditetapkan Menang Bersama Kuryana Azis di Pilkada 2020 OKU
Baca juga: BREAKING NEWS : Penyidik KPK Antarkan Johan Anuar ke Rutan Pakjo Palembang, Kedua Tangan Diborgol
Hal itu juga dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Abu Hanifah SH MH.
Ia mengungkapkan bahwasanya tinggal menunggu penetapan perangkat dan jadwal sidang oleh ketua PN palembang.
"Ya benar berkas sudah diterima tadi pagi oleh panitera tipikor sekitar pukul 08.30 Wib, tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan oleh ketua PN Palembang," ujar Abu.