Johan Anuar Jalani Sidang Korupsi

BREAKING NEWS : Wabup OKU Johan Anuar Jalani Sidang Dugaan Korupsi di Pengadilan Tipikor Palembang

Johan Anuar dihadirkan oleh JPU KPK dalam sambungan telekonfrensi dalam sidang virtual yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erma Suharti SH MH

Editor: Welly Hadinata

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015-2020, Johan Anuar jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang.

Johan Anuar dihadirkan oleh JPU KPK dalam sambungan telekonfrensi dalam sidang virtual yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erma Suharti SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/12/2020).

Saat ini, dari pantauan Sripoku.com, saat ini dihadapan majelis hakim terdapat berkas setebal sekira 60 cm di atas meja majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, jika berkas kasus dugaan korupsi lahan makam di Oku, oleh tersangka Wakil Bupati Oku periode 2015-2020, Johan Anuar resmi di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/12/2020).

Pelimpahan berkas tersebut dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang diterima oleh petugas PTSP Panitera Tipikor Cecep Sudrajat SH MH.

Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Bupati OKU, Johan Anuar, Selasa (22/12/2020).
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Bupati OKU, Johan Anuar, Selasa (22/12/2020). (SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah)

Baca juga: Disidang Pekan Depan Johan Anuar Dipindahkan dari Jakarta ke Rutan Pakjo, Diisolasi Dulu

Baca juga: KPU Tetap Akan Lantik Johan Anuar Jika Ditetapkan Menang Bersama Kuryana Azis di Pilkada 2020 OKU

Baca juga: BREAKING NEWS : Penyidik KPK Antarkan Johan Anuar ke Rutan Pakjo Palembang, Kedua Tangan Diborgol

Hal itu juga dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Abu Hanifah SH MH.

Ia mengungkapkan bahwasanya tinggal menunggu penetapan perangkat dan jadwal sidang oleh ketua PN palembang.

"Ya benar berkas sudah diterima tadi pagi oleh panitera tipikor sekitar pukul 08.30 Wib, tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan oleh ketua PN Palembang," ujar Abu.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved