Berita Palembang

KEGADUHAN Terjadi di Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang, Pencuri Motor Adu Mulut dengan Korban

"Saya tidak punya uang lagi sejak bercerai dengan istri. Untuk foto copy surat menyurat, KTP, tidak ada, makanya saya melarikan motor," ujar pelaku

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
E, tersangka pencuri sepeda motor diamankan di ruang SPKT Palembang, Senin (28/12/2020). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kegaduhan terjadi di Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang, tepatnya Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (28/12/2020) sekira pukul 10.00.

Kegaduhan terjadi karena ada pertengkaran antara seorang pemilik sepeda motor dengan seorang pelaku yang melarikan motor tersebut.

Pelaku berinisial E (40) diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Palembang yang kebetulan sedang melintas.

Baca juga: Dipanggil tak Dijawab, Begitu Pintu Didobrak Anaknya, Pria Ini Tewas di Pondok, Motor Korban Hilang

Baca juga: Detik-detik Pria Bermotor Lempar Bom Molotov ke Masjid Saat Salat Isya: Api Bakar Tubuh Pelaku

E, warga Jalan SW Subekti, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang telah melarikan sepeda motor anak buah mantan istrinya, MA (21) yang diparkir di samping Warung Ayam Gobrek Hazimah, Kelurahan 26 Ilir, Senin (28/12/2020) sekitar pukul 08.30.

Aksinya dipergoki korban yang melihat pelaku melarikan sepeda motor miliknya.

Korban kenal dengan pelakunya.

Korban mengikuti pelaku yang sedang ada di Pengadilan Agama Palembang mengurus cerai dengan istrinya yang juga bos tempat korban kerja.

E ketika ditemui di ruang SPKT Palembang mengaku hanya ingin meminjam motor korban.

Baca juga: Video Hanya 20 Detik, Pencuri Ini Bawa Kabur Motor Honda Beat di Jalan Sukabangun 2 Palembang

"Saya mau minjam motor itu tetapi saya tahu pasti tidak akan dipinjamkan.

Makanya saya larikan saja karena saya punya kunci duplikat nya," ungkap bapak anak tiga ini.

E mengaku sudah sekitar setahun membuat kunci duplikat motor di Pasar Cinde Palembang.

"Saya tidak punya uang lagi sejak bercerai dengan istri. Untuk foto copy surat menyurat, KTP, tidak ada, makanya saya melarikan motor, untuk datang ke pengadilan agama mengurus cerai dengan istri. Tidak tahunya korban mendatangi saya," katanya.

Baca juga: Berlagak Mau Menolong Cewek yang Jatuh dari Motor, Warga Lorong Manggis Ini Justru Dihajar Warga

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene ketika dikonfirmasi membenarkan pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang guna diperiksa lebih lanjut.

"Korban sudah membuat Laporannya di SPKT dan pelaku sendiri masih diperiksa Satreskrim Polrestabes Palembang. Pelaku bisa dikenakan pasal 363 KUHP," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved