News Video Sripo

Berlagak Mau Menolong Cewek yang Jatuh dari Motor, Warga Lorong Manggis Ini Justru Dihajar Warga

Seorang pengendara bermodus membantu cewek yang jatuh pasca bersenggolan, pria di Lorong Manggis, Kecamatan Jakabaring ini malah diduga melarikan moto

Penulis: fadhila rahma | Editor: Rahmad Zilhakim

SRIPOKU.COM,PALEMBANG- - Seorang pengendara bermodus membantu cewek yang jatuh pasca bersenggolan, pria di Lorong Manggis, Kecamatan Jakabaring ini malah diduga melarikan motor.

Aksinya gagal dan seketika dikepung warga setempat hingga dihajar sebelum diamankan oleh polisi yang tengah berpatroli.

Kini, pria 37 tahun itu mendekam di sel tahanan Polsekta Seberang Ulu II Palembang.

Informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban yang mengendarai sepeda motornya sekitar pukul 09.30  terjatuh, akibat bersenggolan dengan pengendara lain di depan Lorong Padjadjaran, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 09.30.

Baca juga: SELAMA 8 Bulan Bule Ini TErdampar di Pulau Bali, Ngecas HP Saja Pinjam Charger: Tak Bisa Pulang

Baca juga: Viral Bocah 2 Tahun Gagalkan Aksi Bunuh Diri Ayahnya, Teteh Mau Ulang Tahun, Sayang Ayah

Lalu, datang tersangka yang pura-pura ingin menolong korban dengan cara meminggirkan sepeda motor milik korban.

Disaat korban lengah, tersangka langsung membawa kabur motor. Korban yang melihat tersangka membawa kabur motornya langsung berteriak, dan tersangka langsung dikejar warga.

Sementara, tersangka hanya tertunduk menutupi mukanya saat ditemui.

Baca juga: Polisi Coret Saksi Keluarga 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati;Itu Hak Mereka Tak Akan Dipanggil Lagi

Baca juga: Mengenal Glenca Chysara, Artis Cantik Pemeran Elsa di Sinetron Ikatan Cinta, Keturunan Musisi Legend

Kapolsek SU I, Kompol Farizon didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yundri ketika dikonfirmasi membenarkan sudah mengamankan tersangka pencurian sepeda motor.

Beruntung korban melihat lalu berteriak sehingga mengundang kedatang warga, serta bersamaan melintas anggota di lapangan yang langsung mengejar tersangka.

Lanjut Farizon, untuk tersangka sendiri bisa di kenakan pasal perampasan 368 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved