Sepanjang 2020, Polres Ogan Ilir Sita dan Musnahkan Ribuan Gram Narkotika Sepanjang 2020
"Kami tegaskan, Polres Ogan Ilir tidak main-main dengan pelaku peredaran narkoba. Berantas habis pokoknya," tegas AKBP Imam Tarmudi.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Sepanjang tahun 2020, Polres Ogan Ilir terus bekerja keras memberantas kejahatan di wilayah hukum Bumi Caram Seguguk.
Salah satu fokus Polisi di BUmi Caram Seguguk, yakni pemberantasan narkoba yang terus dijalankan tanpa henti.
Berdasarkan catatan di Polres Ogan Ilir, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sepanjang tahun 2020 ada 70 kasus narkoba yang berhasil diungkap.
"Ada sebanyak 70 jumlah tindak pidana atau JTP dan sebanyak itu juga penyelesaian tindak pidana atau PTP yang kami tangani," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi melalui rilis yang diterima Sripoku.com, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Terpilih akan Dilaksanakan pada 21 Januari 2021
Dengan demikian, Imam melanjutkan, dari 70 JTP tersebut, seluruhnya dapat diungkap Polres Ogan Ilir dengan 92 orang tersangka yang kini sudah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Ada ribuan gram narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi yang berhasil disita dan dimusnahkan oleh Polri bersama Kejari, bahkan juga beberapa diantaranya disaksikan langsung Bupati Ogan Ilir," ungkap Imam.
Baca juga: Guru dan Karyawan Prodi APHP Berkunjung ke Pengolahan Sereh Wangi di Tanjung Raja, Ogan Ilir
Adapun ribuan gram narkoba yang dimaksud yakni 322 paket sabu seberat 1.621,35 gram atau seberat 1,6 kilogram lebih.
Kemudian ganja sebanyak 4 paket dengan berat 34,08 gram.
Lalu pil ekstasi sebanyak 599 butir dengan total berat 192,165 gram.
"Ini hasil ungkap selama satu tahun dan kita telah menyelamatkan ratusan ribu bahkan jutaan anak bangsa dari bahaya narkoba," ucap Imam.
Baca juga: Profil Gadis Desa Sri Bandung Ogan Ilir yang Juarai Festival Seni Qasidah Tingkat Nasional di Jogja
Yang paling besar, kasus pengungkapan narkoba oleh Polres Ogan Ilir terjadi pada 18 Oktober lalu.
Saat itu, seorang kurir narkoba bernama Suwandi alias Andi (29 tahun) membawa sabu seberat 939 gram atau hampir satu kilogram.
Suwandi ditangkap di Indralaya saat baru tiba dari Palembang.
Baca juga: Detik-detik Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi Bopong Bocah Penderita Tumor, Semoga Kembali Ceria
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 271 ribu diduga hasil transaksi sebagian kecil sabu.
Tersangka pun dijerat Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kami tegaskan, Polres Ogan Ilir tidak main-main dengan pelaku peredaran narkoba. Berantas habis pokoknya," tegas Imam. (AGUNG/TS)