Daftar Tarif Masuk Jalan Tol Trans Sumatera Terbanggi Besar - Palembang Terbaru, Termurah Rp15 Ribu

Berikut rincian perjalanan menggunakan mobil pribadi melalui berbagai ruas jalan tol.

Editor: RM. Resha A.U
TribunSumsel.com/Nando
Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Banyak masyarakat yang memutuskan untuk berlibur selama Natal dan Tahun Baru 2021.

Mereka memilih untuk melewati Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar - Palembang.

Baca juga: Puncak Musi Hujan, Daerah Dataran Tinggi di Sumsel Waspada Potensi Banjir dan Tanah Longsor

Perlu diperhatikan bagi pengendara adalah dengan menyiapkan isi saldo kartu Elektronik Tol (e-toll) sesuai tarif yang telah ditetapkan pihak pengelola jalan tol.

Berikut rincian perjalanan menggunakan mobil pribadi melalui berbagai ruas jalan tol.

Terbanggi Besar-Gunung Batin : Rp. 24.000.
Gunung Batin-Menggala : Rp. 15.000.
Menggala-Lambu Kibang : Rp. 16.500.

Baca juga: Menikmati Durian di Kota Pagaralam, Harga Terjangkau Sampai Jadi Incaran Wisatawan

Lambu Kibang-Way Kenanga : Rp. 15.000.
Way Kenanga-Simpang Pematang : Rp. 19.000.
Simpang Pematang-Kayuagung : Rp. 81.000.
Kayuagung-Palembang : Rp. 39.000.

Jika dijumlahkan, perjalanan melewati tol atau jalan bebas hambatan JTTS Terbanggi Besar - Palembang akan menghabiskan dana hingga Rp. 210.000 rupiah.

Baca juga: Begini Alasan Sriwijaya FC Pertahankan 2 Winger Firman Septian dan Rahel Radiansyah

Diberitakan sebelumnya, Pengelola Deputi Operasional Jalan PT. Waskita Sriwijaya Tol (WST), Yussuf Arrosadi mengatakan bahwa kecepatan berkendara tidak boleh melebihi batas normal.

Dihimbau bagi pengemudi bahwa batas kecepatan di jalan tol yakni 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Baca juga: Penambahan Exit Tol Pematang Panggang-Kayuagung, 1.057 Persil Lahan di 2 Desa Ini Diberi Ganti Rugi

"Rinciannya paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan, paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota, dan paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved